SEMARANG – Satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pengeroyokan driver ojek online (Ojol) di SPBU Majapahit Kecamatan Pedurungan Kota Semarang pada Sabtu (26/9/2022) sekira pukul 16.00 WIB sudah diamankan.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, tersangka yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pedurungan dan Satreskrim Polrestabes Semarang ini bernama Adie Priyono alias Singo.[irp posts=”43172″ name=”Terduga Penganiaya Ojol di Semarang yang Dikeroyok hingga Dinyatakan Meninggal Alami Pendarahan Otak”]
Sebelumnya, warga Woltermonginsidi, Kecamatan Pedurungan ini melakukan penganiayaan terhadap Ojol yang bernama Hasto Priyo Warsono bersama Kukuh Panggayuh Utomo warga Jatisari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
“Adie diamankan di rumahnya oleh anggota pada Kamis (29/9/2022) sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya yang berada di Genuk Semarang,” ujar Ardi saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (3/10/2022).
Lebih lanjut, Ardi menjelaskan bahwa perkara ini adalah tindak lanjut dari rekan Adie yakni Kukuh Panggayuh, tersangka penganiayaan yang meninggal dunia karena dikeroyok oleh rekan sesama ojol Hasto saat hendak diamankan di Jalan Nogososro, Kecamatan Pedurungan.
Awalnya kedua tersangka dan satu rekannya berboncengan tiga mengendarai motor di pompa SPBU Majapahit Semarang. Lalu karena saat mengantre tidak membawa cash, satu teman kedua tersangka mengambil uang di mesin ATM.
Namun, karena korban atas nama Hasto tak mengetahui hal itu. Kemudian, dirinya meminta kedua tersangka untuk maju karena antrean didepannya sudah kosong. Namun, oleh kedua tersangka karena kesal lalu meletakan kedua motornya kemudian menghampiri Hasto dan melakukan penganiayaan.
“Melakukan pengeroyokan dengan memukul. Korban kemudian melaporkan ke Polsek Pedurungn,” jelasnya.
Sementara itu, dihadapan polisi dan awak media tersangka Adie mengatakan saat DPO ia sempat kabur dengan berpindah-pindah tempat di daerah Kota Semarang dan mengunjungi saudaranya di Temanggung.
“Saya lari karena sudah tau kalau viral di sosial media,” paparnya.
Lebih lanjut, Adie mengaku nekat melakukan penganiayaan karena kesal kepada korban lantaran tidak sabar ketika temannya mengambil uang di ATM untuk membayar BBM. Dirinya pun juga beberapa kali mengingatkan kepada korban untuk sabar namun korban tetap buru-buru.
“Saya bilang ke korban untuk sabar karena teman saya lagi ambil uang. Tapi bapak itu cerewet terus saya samperin saya pukul dan bapak ojek itu juga bales,” bebernya.
Ia mengaku saat mengeroyok korban dalam kondisi mabuk minum-minuman keras (miras). “Saat itu saya beli congyang (miras) saya minum saat perjalanan,” imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Adie terancam Pasal 170 KUHPidana dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.