URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polisi Tetapkan Nahkoda Jadi Tersangka Tenggelamnya Kapal Pengayoman IV di Cilacap

Polisi Tetapkan Nahkoda Jadi Tersangka Tenggelamnya Kapal Pengayoman IV di Cilacap

Polisi Tetapkan Nahkoda Jadi Tersangka Tenggelamnya Kapal Pengayoman IV di Cilacap

featured-img

RASIKAFM – Tragedi tenggelamnya kapal angkut Pengayoman IV di perairan Cilacap pada 17 September lalu, memasuki babak baru. Perkara yang ditangani Polres Cilacap ini resmi menetapkan SA (53) nahkoda kapal tersebut sebagai tersangka.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan hal tersebut dan menyatakan kasus tersebut ditangani secara terpadu antara Satreskrim dan Satpolair Polres Cilacap.

“Saudara SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 359 KUHP. Dia disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ungkap Iqbal saat dihubungi, Selasa (28/9/2021).

Iqbal menerangkan, polisi sudah melakukan penyelidikan mendalam tentang kasus tersebut termasuk memeriksa 12 orang saksi serta menyita beberapa barang milik korban sebagai barang bukti.

“Saat ini, perkara sudah masuk dalam taraf penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Ditambahkan Kabidhumas, polisi saat ini berupaya maksimal menuntaskan kasus ini. Langkah koordinasi awal dengan kejaksaan  terkait kelengkapan formil dan materi berkas perkara dinyatakan sedang berjalan.

Seperti diketahui, Kapal Angkut Pengayoman IV adalah kapal milik Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham yang terbalik dan tenggelam pada Jumat (17/9) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapal tersebut tengah menyeberang dari Dermaga Wijayapura, Cilacap, menuju dermaga Sodong di pulau Nusakambangan dengan mengangkut dua truk proyek serta sejumlah petugas Ditjen Pemasyarakatan.

Di tengah perjalanan, kapal Pengayoman IV terlihat oleng karena gangguan angin kencang serta ombak yang besar dan kuat. Akibat musibah itu, 7 orang menjadi korban. Lima korban ditemukan selamat oleh tim SAR dan dua orang dinyatakan meninggal dunia.

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved