KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polisi Ungkap Kasus Perampokan Bersenjata Api di Batang, Lima Pelaku Mantan Napi

Polisi Ungkap Kasus Perampokan Bersenjata Api di Batang, Lima Pelaku Mantan Napi

Polisi Ungkap Kasus Perampokan Bersenjata Api di Batang, Lima Pelaku Mantan Napi

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata api yang terjadi di Dukuh Gerdu, RT 14 RW 1, Desa Kluwih, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan lima orang dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Komplotan pencurian dengan kekerasan ini ternyata adalah mantan Narapidana (napi) di Lapas Semarang.

Dirreskrimum Polda Jateng, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DS warga Kota Semarang, FS warga Kabupaten Sorolangun, AP warga Kabupaten Mesuju, AC warga Kabupaten Pati dan J warga Kabupaten Tulanh Bawang.

Satu orang lainnya berinisial T yang berperan sebagai otak atas aksi perampokan ini masuk dalam daftar pencarian orang dan kini sedang dilakukan pengejaran oleh kepolisian.

“Jadi mereka bertemu rekan-rekannya (pelaku lainnya) di Lapas,” ujar Brigjen Djuhandani saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (2/1/2023).

Dirinya menjelaskan, korban dalam perampokan ini adalah seorang pengusaha bernama Ahmad Tahrori. Kejadian bermula ketika komplotan ini tiba di rumah korban mengendarai mobil pada Jumat dinihari (30/12/2022).

Setelah tiba di target lokasi, para tersangka kemudian melakukan tugas dan perannya masing-masing dengan membawa senjata api jenis revolver untuk mengancam korban. Setelah berhasil membobol rumah korban, selain menguras harta, para tersangka juga melakukan penganiayaan dan menyekap orang yang berada di rumah korban.

“Bahkan Kepala Desa dan RT yang datang disekap oleh para pelaku,” terangnya.

Setelah melancarkan aksinya, kemudian pelaku melarikan diri menuju ke wilayah Jawa Barat. Atas kejadian ini, korban harusi merugi mencapai ratusan juta.

“Lima pelaku ditangkap di wilayah Bekasi. Upaya penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan dan memiliki senjata api. Kami lakukan tindakan tegas terukur,” jelasnya.

Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara serta Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]