KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polisi Ungkap Kasus Perampokan Bersenjata Api di Batang, Lima Pelaku Mantan Napi

Polisi Ungkap Kasus Perampokan Bersenjata Api di Batang, Lima Pelaku Mantan Napi

Polisi Ungkap Kasus Perampokan Bersenjata Api di Batang, Lima Pelaku Mantan Napi

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata api yang terjadi di Dukuh Gerdu, RT 14 RW 1, Desa Kluwih, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan lima orang dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Komplotan pencurian dengan kekerasan ini ternyata adalah mantan Narapidana (napi) di Lapas Semarang.

Dirreskrimum Polda Jateng, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DS warga Kota Semarang, FS warga Kabupaten Sorolangun, AP warga Kabupaten Mesuju, AC warga Kabupaten Pati dan J warga Kabupaten Tulanh Bawang.

Satu orang lainnya berinisial T yang berperan sebagai otak atas aksi perampokan ini masuk dalam daftar pencarian orang dan kini sedang dilakukan pengejaran oleh kepolisian.

“Jadi mereka bertemu rekan-rekannya (pelaku lainnya) di Lapas,” ujar Brigjen Djuhandani saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (2/1/2023).

Dirinya menjelaskan, korban dalam perampokan ini adalah seorang pengusaha bernama Ahmad Tahrori. Kejadian bermula ketika komplotan ini tiba di rumah korban mengendarai mobil pada Jumat dinihari (30/12/2022).

Setelah tiba di target lokasi, para tersangka kemudian melakukan tugas dan perannya masing-masing dengan membawa senjata api jenis revolver untuk mengancam korban. Setelah berhasil membobol rumah korban, selain menguras harta, para tersangka juga melakukan penganiayaan dan menyekap orang yang berada di rumah korban.

“Bahkan Kepala Desa dan RT yang datang disekap oleh para pelaku,” terangnya.

Setelah melancarkan aksinya, kemudian pelaku melarikan diri menuju ke wilayah Jawa Barat. Atas kejadian ini, korban harusi merugi mencapai ratusan juta.

“Lima pelaku ditangkap di wilayah Bekasi. Upaya penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan dan memiliki senjata api. Kami lakukan tindakan tegas terukur,” jelasnya.

Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara serta Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api.

Knowledge

Tidak ada postingan.

Kabar Terkini

POPULER

Kontingen sambo Kota Salatiga meraih tiga medali emas, satu perak, dan satu perunggu pada hari pertama Porprov Jawa Tengah 2026, Kamis (22/10). Medali emas dipersembahkan Michel Angelo, Nanda Bagus Yuniarta, dan Rendi Dwi Kuncoro. Sementara itu, Pradipa Bagaskara Pratama meraih perak dan Surya Adji Nugroho menyumbangkan perunggu.
Sambo Salatiga Borong Tiga Emas dalam Porprov Jateng
IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar Job Fair ke-49 pada 22–23 Oktober 2026 di Balairung UKSW, Salatiga, pukul 09.00–16.00 WIB. Kegiatan gratis dan terbuka untuk umum ini menghadirkan 393 lowongan dari lebih dari 35 perusahaan dan sekolah, serta menyediakan lokakarya karier, konsultasi kesiapan kerja, dan kesempatan mengikuti tes seleksi secara langsung.
393 Loker dari 35 Perusahaan Tersedia dalam Job Fair UKSW ke-49
Siswi MTsN Salatiga Raih Medali Emas dalam Lomba KREASI 2026 di Yogyakarta
Siswi MTsN Salatiga Raih Medali Emas dalam Lomba KREASI 2026 di Yogyakarta
[pekok2]