URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polres Demak Limpahkan Kasus Anak Polisikan Ibu Kandung ke Jaksa

Polres Demak Limpahkan Kasus Anak Polisikan Ibu Kandung ke Jaksa

Polres Demak Limpahkan Kasus Anak Polisikan Ibu Kandung ke Jaksa

Featured Image

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna, di Mapolsek Demak, Senin (11/1/2021). Foto/IST

RASIKAFM , DEMAK – Polres Demak, Jawa Tengah, melimpahkan kasus S (36), seorang ibu yang dipolisikan anak kandungnya, A (19) ke Kejaksaan Negeri Demak. Berkas perkara disebut telah lengkap atau P-21.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna, menjelaskan kasus tersebut telah dilimpahkan tahap pertama ke kejaksaan pada awal Desember lalu dan dinyatakan P-21 pada pertengahan Desember. Setelah dinyatakan P-21, penyidik Polres Demak berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melaksanakan pelimpahan tahap kedua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka.

“Dalam koordinasi tersebut pihak jaksa meminta kepada penyidik Polres Demak untuk melakukan penahanan sebelum penyerahan, terhadap tersangka. Lalu dengan segala pertimbangan, penyidik waktu itu memanggil tersangka untuk diserahkan. Dan alhamdulillah hari ini sudah tahap kedua, tersangka, barang bukti, berkas semuanya sudah diserahkan kepada jaksa,” kata Iskandar kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (11/1/2021).

Iskandar memaparkan kronologi kasus tersebut berawal ketika anak A didampingi ayahnya yang sudah bercerai dengan S, ingin mengambil pakaian di rumah S. Sesampainya di rumah S, yang terjadi adalah keributan antara ibu dan anak.

“Korban ini, A didampingi orang tuanya, bapaknya, juga didampingi Kades dan juga Pak RT untuk mendatangi rumah ibu kandungnya. Sesampainya di rumah tersebut yang terjadi keributan. Seorang anak ini bertanya kepada ibunya tentang pakaian yang mau akan diambil, dijawab sama ibunya bahwa ‘pakaian itu sudah dibakar, sudah dibuang’. Sehingga anak tersebut berupaya untuk mencari sendiri pakaiannya dalam lemari,” jelas Iskandar.

“Lalu ibu dan anak dorong-mendorong lalu kemudian terjadi penjambakan atau menarik kerudung anaknya sampai terlepas dan rambutnya ditarik lalu kemudian juga pelipis dan pipinya terkena cakaran kuku oleh ibunya,” lanjutnya.

Menurut Iskandar, A tidak terima dengan perlakukan itu sehingga membuat laporan polisi di Polres Demak. Laporan polisi tersebut yaitu LP/B/124/IX/2020/Jtg/SPKT/Res.Dmk, tertanggal 22 September 2020.

“Berdasarkan laporan itu Polres Demak melakukan penyelidikan, mendatangi TKP, mengumpulkan bukti dan mengambil keterangan beberapa saksi,” ujarnya.

Iskandar menerangkan sebanyak lima saksi sudah diperiksa atas kasus tersebut. Selain itu, polisi juga telah mengupayakan mediasi sebanyak tiga kali. Namun pelapor tidak mau hadir dan membuat surat pernyataan untuk tidak mencabut laporan perkaranya.

“Ini kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang jelas kalau kita lihat perkaranya tidak terlalu besar karena penganiayaan ringan. Tetapi karena unsur lain, seorang anak ini sudah diupayakan oleh penyidik Polres Demak ini untuk mediasi, artinya perdamaian, artinya sudah sampai lebih dari tiga kali, korban atau pelapor ini tetap tidak mau berdamai, artinya perkara itu harus sampai ke pengadilan. Karena dia ingin menuntut keadilan. Kira-kira begitu,” jelas Iskandar.

“Saat mediasi terlapor atau ibu kandung datang, tetapi anak kandung atau pelapor itu tidak mau hadir bahkan mengirimkan surat kepada penyelidik yang menyatakan bahwa korban atau pelapor ini tetap tidak akan mencabut perkara ini,” jelasnya.

Iskandar menyebut anak atau pelapor tersebut sudah memaafkan dan mengakui ibu kandungnya sampai kapan pun, namun tetap melanjutkan kasusnya sampai ke persidangan.

“Tetapi karena dia (anak) meminta keadilan, dia hanya ingin kasus ini sampai ke pengadilan,” jelas Iskandar.

“Menurut saya, upaya-upaya yang dilakukan penyidik Polres Demak sudah tepat. Kita sudah berupaya sebanyak tiga kali untuk melakukan mediasi, tetapi pihak pelapor atau korban sudah menyatakan mengirimkan statement, mengirimkan video, yang menyatakan bahwa sudah memaafkan ibunya tetapi perkara tersebut tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Iskandar menambahkan sampai saat ini polisi tetap berupaya untuk memfasilitasi perkara anak dan ibu kandung tersebut untuk bisa ditempuh jalur damai.

“Kita, pihak penyidik tetap mengimbau sebelum putusan sidang di pengadilan, kita bantu upaya mediasi dari pihak Polres Demak,” terangnya.

Sementara itu atas kasus tersebut, S dikenakan pasal 44 ayat (1) UU 2e/2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman lima tahun penjara. (.alv)

BACA JUGA :

Karang Taruna Kabupaten Semarang memprioritaskan penguatan akses pendidikan bagi pemuda melalui kerja sama dengan perguruan tinggi. Komitmen ini ditegaskan Ketua Karang Taruna Lugud Endro Susilo saat pengukuhan pengurus di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Minggu (1/2/2026), sebagai upaya mencetak generasi produktif dan berdaya saing.
Karang Taruna Kabupaten Semarang Perkuat Akses Pendidikan Pemuda, Gandeng UNW dan Undaris
Jelang Puasa, Patirtan Penjawi Siap Gelar Padusan 2026
Jelang Puasa, Patirtan Penjawi Siap Gelar Padusan 2026
WhatsApp Image 2026-01-31 at 10.54
Kopdar Perdana dengan Kapolres Salatiga, Wartawan Curhat
Pemkab Semarang memastikan tidak memberhentikan pegawai non ASN, namun gaji mereka dibebankan ke dana BOS sekolah, termasuk SMPN 2 Pringapus, Jumat (30/1/2026). Kebijakan ini berdampak pada pengurangan kegiatan siswa dan perawatan fasilitas sekolah, karena sebagian besar anggaran dialihkan untuk pembayaran honor pegawai non ASN sesuai ketentuan.
Dana BOS Tersedot Gaji Pegawai Non ASN, Sekolah Tunda Perbaikan Sarpras Rusak

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran
Desa wisata Pesona Garda di Dusun Dawung, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditunjuk sebagai venue resmi arung jeram pada Porprov Jateng 2026. Penunjukan dilakukan untuk mendukung sport tourism dan ekonomi warga. Pengelola lokal menyiapkan infrastruktur, pelatihan teknis, serta fasilitas penunjang demi suksesnya ajang tersebut.
Pesona Garda Jadi Venue Arung Jeram Porprov Jateng 2026

INFOGRAFIS

TERKINI

Polres Salatiga menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2026 yang dipimpin Wakapolres Kompol R Arsadi di Lapangan Bhayangkara Polres Salatiga, Senin (2/2/2026), sebagai tanda dimulainya operasi untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas melalui kesiapan personel, sarana prasarana, serta langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum humanis.
Sosialisasi Operasi Keselamatan Candi 2026, Pengguna Jalan Dapat Bunga
Polres Salatiga menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2026 yang dipimpin Wakapolres Kompol R Arsadi di Lapangan Bhayangkara Polres Salatiga, Senin (2/2/2026), sebagai tanda dimulainya...
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha menginstruksikan kader dan anggota fraksi turun membantu warga terdampak bencana. Arahan disampaikan dalam rapat konsolidasi di Sekretariat DPC PDIP Bawen, Minggu (1/2/2026), sebagai respons atas maraknya bencana dan upaya memperkuat soliditas partai.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang: Pengurus dan Fraksi Wajib Hadir di Lokasi Bencana
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha menginstruksikan kader dan anggota fraksi turun membantu warga terdampak bencana. Arahan disampaikan dalam rapat konsolidasi di Sekretariat DPC...
Pemerintah Kabupaten Semarang menyiapkan bantuan bagi warga terdampak angin kencang di Kecamatan Tengaran, Suruh, dan Pabelan. Kebijakan ini disampaikan Bupati Ngesti Nugraha di Ungaran, Senin (2/2/2026), sebagai respons atas 32 bangunan rusak, melalui asesmen BPBD dan penyaluran bantuan APBD.
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan, Pemkab Semarang Siapkan Bantuan Hingga Rp15 Juta
Pemerintah Kabupaten Semarang menyiapkan bantuan bagi warga terdampak angin kencang di Kecamatan Tengaran, Suruh, dan Pabelan. Kebijakan ini disampaikan Bupati Ngesti Nugraha di Ungaran, Senin (2/2/2026),...
Karang Taruna Kabupaten Semarang memprioritaskan penguatan akses pendidikan bagi pemuda melalui kerja sama dengan perguruan tinggi. Komitmen ini ditegaskan Ketua Karang Taruna Lugud Endro Susilo saat pengukuhan pengurus di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Minggu (1/2/2026), sebagai upaya mencetak generasi produktif dan berdaya saing.
Karang Taruna Kabupaten Semarang Perkuat Akses Pendidikan Pemuda, Gandeng UNW dan Undaris
Karang Taruna Kabupaten Semarang memprioritaskan penguatan akses pendidikan bagi pemuda melalui kerja sama dengan perguruan tinggi. Komitmen ini ditegaskan Ketua Karang Taruna Lugud Endro Susilo saat pengukuhan...
Jelang Puasa, Patirtan Penjawi Siap Gelar Padusan 2026
Jelang Puasa, Patirtan Penjawi Siap Gelar Padusan 2026
Resto dan Resort Patirtan Penjawi membuka tradisi padusan jelang Ramadan 2026 bagi masyarakat di Desa Plumbon, Suruh, Kabupaten Semarang. Kegiatan ini digelar untuk melestarikan tradisi Jawa, memanfaatkan...
Muat Lebih

POPULER

Pemkot Salatiga memastikan insentif guru dan tenaga kependidikan non-ASN tetap dibayarkan pada 2026 meski sempat terhapus dari anggaran awal. Kepastian disampaikan Sekda Kota Salatiga di Salatiga, 22 Januari 2026, karena hasil rapat koordinasi TAPD. Pembayaran menunggu prosedur, dengan besaran tetap Rp500.000 per bulan.
Alhamdulillah, Nasib Guru non-ASN di Salatiga sudah Ada Titik Terang
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajak mahasiswa UKSW mengunjungi IKN untuk membuktikan isu kota hantu tidak benar. Ajakan disampaikan di Salatiga, Senin (26/1/2026). Gibran menegaskan pembangunan eksekutif rampung, ASN sudah berkantor, dan pemerintah siap pindah 2028 untuk mendorong semangat pembangunan nasional dan klarifikasi hoaks.
Hadir di Salatiga, Gibran Ajak Mahasiswa UKSW Berkunjung ke IKN
Polres Salatiga menggelar audiensi dengan korban dugaan penipuan investasi BLN. Kapolres AKBP Ade Papa Rihi bersama AKBP Rango Siregar menerima aspirasi korban di Aula Mapolres Salatiga, belum lama ini. Kegiatan digelar untuk memberi kepastian hukum dan pelayanan humanis, dengan menjelaskan progres penyidikan serta meminta korban melengkapi data guna memperkuat pembuktian.
Pasrah! Korban Penipuan Berkedok Investasi BLN Wadul kepada Kapolres Salatiga Bersama Kasubdit II Ditreskrimsus Polda

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved