URL audio tidak tersedia.

Radio Traffic Pertama di Jawa Tengah

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polres Demak Limpahkan Kasus Anak Polisikan Ibu Kandung ke Jaksa

Polres Demak Limpahkan Kasus Anak Polisikan Ibu Kandung ke Jaksa

Polres Demak Limpahkan Kasus Anak Polisikan Ibu Kandung ke Jaksa

Featured Image

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna, di Mapolsek Demak, Senin (11/1/2021). Foto/IST

RASIKAFM , DEMAK – Polres Demak, Jawa Tengah, melimpahkan kasus S (36), seorang ibu yang dipolisikan anak kandungnya, A (19) ke Kejaksaan Negeri Demak. Berkas perkara disebut telah lengkap atau P-21.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna, menjelaskan kasus tersebut telah dilimpahkan tahap pertama ke kejaksaan pada awal Desember lalu dan dinyatakan P-21 pada pertengahan Desember. Setelah dinyatakan P-21, penyidik Polres Demak berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melaksanakan pelimpahan tahap kedua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka.

“Dalam koordinasi tersebut pihak jaksa meminta kepada penyidik Polres Demak untuk melakukan penahanan sebelum penyerahan, terhadap tersangka. Lalu dengan segala pertimbangan, penyidik waktu itu memanggil tersangka untuk diserahkan. Dan alhamdulillah hari ini sudah tahap kedua, tersangka, barang bukti, berkas semuanya sudah diserahkan kepada jaksa,” kata Iskandar kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (11/1/2021).

Iskandar memaparkan kronologi kasus tersebut berawal ketika anak A didampingi ayahnya yang sudah bercerai dengan S, ingin mengambil pakaian di rumah S. Sesampainya di rumah S, yang terjadi adalah keributan antara ibu dan anak.

“Korban ini, A didampingi orang tuanya, bapaknya, juga didampingi Kades dan juga Pak RT untuk mendatangi rumah ibu kandungnya. Sesampainya di rumah tersebut yang terjadi keributan. Seorang anak ini bertanya kepada ibunya tentang pakaian yang mau akan diambil, dijawab sama ibunya bahwa ‘pakaian itu sudah dibakar, sudah dibuang’. Sehingga anak tersebut berupaya untuk mencari sendiri pakaiannya dalam lemari,” jelas Iskandar.

“Lalu ibu dan anak dorong-mendorong lalu kemudian terjadi penjambakan atau menarik kerudung anaknya sampai terlepas dan rambutnya ditarik lalu kemudian juga pelipis dan pipinya terkena cakaran kuku oleh ibunya,” lanjutnya.

Menurut Iskandar, A tidak terima dengan perlakukan itu sehingga membuat laporan polisi di Polres Demak. Laporan polisi tersebut yaitu LP/B/124/IX/2020/Jtg/SPKT/Res.Dmk, tertanggal 22 September 2020.

“Berdasarkan laporan itu Polres Demak melakukan penyelidikan, mendatangi TKP, mengumpulkan bukti dan mengambil keterangan beberapa saksi,” ujarnya.

Iskandar menerangkan sebanyak lima saksi sudah diperiksa atas kasus tersebut. Selain itu, polisi juga telah mengupayakan mediasi sebanyak tiga kali. Namun pelapor tidak mau hadir dan membuat surat pernyataan untuk tidak mencabut laporan perkaranya.

“Ini kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang jelas kalau kita lihat perkaranya tidak terlalu besar karena penganiayaan ringan. Tetapi karena unsur lain, seorang anak ini sudah diupayakan oleh penyidik Polres Demak ini untuk mediasi, artinya perdamaian, artinya sudah sampai lebih dari tiga kali, korban atau pelapor ini tetap tidak mau berdamai, artinya perkara itu harus sampai ke pengadilan. Karena dia ingin menuntut keadilan. Kira-kira begitu,” jelas Iskandar.

“Saat mediasi terlapor atau ibu kandung datang, tetapi anak kandung atau pelapor itu tidak mau hadir bahkan mengirimkan surat kepada penyelidik yang menyatakan bahwa korban atau pelapor ini tetap tidak akan mencabut perkara ini,” jelasnya.

Iskandar menyebut anak atau pelapor tersebut sudah memaafkan dan mengakui ibu kandungnya sampai kapan pun, namun tetap melanjutkan kasusnya sampai ke persidangan.

“Tetapi karena dia (anak) meminta keadilan, dia hanya ingin kasus ini sampai ke pengadilan,” jelas Iskandar.

“Menurut saya, upaya-upaya yang dilakukan penyidik Polres Demak sudah tepat. Kita sudah berupaya sebanyak tiga kali untuk melakukan mediasi, tetapi pihak pelapor atau korban sudah menyatakan mengirimkan statement, mengirimkan video, yang menyatakan bahwa sudah memaafkan ibunya tetapi perkara tersebut tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Iskandar menambahkan sampai saat ini polisi tetap berupaya untuk memfasilitasi perkara anak dan ibu kandung tersebut untuk bisa ditempuh jalur damai.

“Kita, pihak penyidik tetap mengimbau sebelum putusan sidang di pengadilan, kita bantu upaya mediasi dari pihak Polres Demak,” terangnya.

Sementara itu atas kasus tersebut, S dikenakan pasal 44 ayat (1) UU 2e/2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman lima tahun penjara. (.alv)

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

BACA JUGA :

Penundaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 38 miliar akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat berdampak pada Pemerintah Kabupaten Semarang. Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto, menyatakan bahwa pihaknya sedang menginventarisasi kegiatan yang dapat ditangguhkan sambil menunggu arahan dari Kemendagri.
Efisiensi Anggaran, Kirab Budaya Hari Jadi Kabupaten Semarang Terancam Ditiadakan
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan mempertahankan akreditasi Unggul sebagai bagian dari komitmennya menjaga mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
Menuju World Class University, UKSW Lakukan Benchmarking ke UBAYA
Pemerintah pusat mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi anggaran, termasuk pemangkasan dana transfer ke daerah, yang berdampak pada kegiatan dan pembangunan di Pemerintah Kota Salatiga. Kepala BPKPD Salatiga, Adhi Isnanto, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan perubahan karena masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri.
Jelang Efisiensi Anggaran, Pemkot Salatiga Masih Tunggu Petunjuk Pusat
Menjelang pelantikan wali kota baru Salatiga pada Kamis (20/2/2025), Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani, masih menghadapi tiga permasalahan utama yang harus diselesaikan, yaitu kelancaran pasokan gas, penghematan anggaran, dan persiapan transisi pemerintahan.
Seminggu Sisa Jabatan, Yasip Khasani Akui Masih ada Ketersendatan Pasokan Gas

CAPTURE NETIZEN

TERKINI

Sebanyak 390 ijazah di MAN 1 Salatiga belum diambil oleh para alumni sejak tahun 2011, dan pihak sekolah mengimbau mereka segera mengurusnya. Kepala Sekolah MAN 1 Salatiga, Munawir, menyatakan bahwa ijazah dapat diambil secara gratis tanpa kewajiban administrasi apa pun di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Salatiga, Jalan Wahid Hasyim.
Sejak Tahun 2011, Ratusan Ijazah di MAN 1 Salatiga Belum diambil
Sebanyak 390 ijazah di MAN 1 Salatiga belum diambil oleh para alumni sejak tahun 2011, dan pihak sekolah mengimbau mereka segera mengurusnya. Kepala Sekolah MAN 1 Salatiga, Munawir, menyatakan bahwa ijazah...
Senjata Tajam
Bawa sajam, Lima Remaja Nongkrong di Jembatan Tol Salatiga ditangkap Warga
Lima remaja yang kedapatan membawa senjata tajam sepanjang 75 cm ditangkap warga sekitar jembatan tol di Kecamatan Sidorejo, Salatiga, Jawa Tengah. Plh. Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo, mengungkapkan...
Penundaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 38 miliar akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat berdampak pada Pemerintah Kabupaten Semarang. Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto, menyatakan bahwa pihaknya sedang menginventarisasi kegiatan yang dapat ditangguhkan sambil menunggu arahan dari Kemendagri.
Efisiensi Anggaran, Kirab Budaya Hari Jadi Kabupaten Semarang Terancam Ditiadakan
Penundaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 38 miliar akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat berdampak pada Pemerintah Kabupaten Semarang. Sekretaris Daerah...
Ribuan orang memadati Gelanggang Pacuan Kuda di Desa Tegalwaton, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (16/2/2025), untuk menyaksikan kejuaraan pacuan kuda The Race of Rising Stars Jateng Derby 2025.
Jateng Derby 2025 di Pacuan Kuda Tegalwaton Kabupaten Semarang Pukau Ribuan Penonton
Ribuan orang memadati Gelanggang Pacuan Kuda di Desa Tegalwaton, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (16/2/2025), untuk menyaksikan kejuaraan pacuan kuda The Race of Rising...
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan mempertahankan akreditasi Unggul sebagai bagian dari komitmennya menjaga mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
Menuju World Class University, UKSW Lakukan Benchmarking ke UBAYA
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan mempertahankan akreditasi Unggul sebagai bagian dari komitmennya menjaga mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
Muat Lebih

POPULER

Supriyadi, warga Glagahombo, Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, melaporkan seorang pengacara berinisial LES ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pemerasan dalam kasus hukum yang menimpa istrinya, LW. Laporan ini diajukan di Polda Jawa Tengah, dengan pendampingan kuasa hukumnya, Anisah.
Mengaku Diperas Ratusan Juta, Warga Ambarawa Laporkan Oknum Pengacara ke Polda Jateng
Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Kota Salatiga 2025 resmi dibuka oleh Pj Wali Kota Yasip Khasani dengan pelepasan burung merpati pada Rabu (12/2/2025). Sebanyak 3.000 atlet akan berkompetisi dalam 22 cabang olahraga di 11 arena yang tersebar di seluruh Kota Salatiga. Yasip menekankan bahwa ajang ini menjadi wadah bagi atlet muda untuk mengasah kemampuan mereka serta sebagai persiapan menghadapi ajang tingkat provinsi, Porprov 2026, di mana Salatiga menjadi salah satu tuan rumah.
3000 Atlet akan Berlaga dalam Popda Salatiga 2025
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, secara resmi membuka Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) 2025 di GOR Tenis Indoor Kompleks Stadion Pandanaran, Wujil, Bergas, pada Jumat (14/2/2025). Dalam kesempatan tersebut, Ngesti mengajak para pelajar untuk berlatih dengan tekun demi meraih prestasi, sekaligus menegaskan bahwa Popda menjadi ajang penting dalam pengembangan sumber daya manusia unggul di Kabupaten Semarang.
Popda Resmi Diselenggarakan, Bupati Semarang Harap jadi Ajang Pengembangan SDM Unggul
POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).