KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polrestabes Semarang Bekuk Komplotan Penggelapan Barang Ekpedisi Senilai 1,1 Milyar

Polrestabes Semarang Bekuk Komplotan Penggelapan Barang Ekpedisi Senilai 1,1 Milyar

Polrestabes Semarang Bekuk Komplotan Penggelapan Barang Ekpedisi Senilai 1,1 Milyar

SEMARANG – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk komplotan penggelapan barang ekspedisi dengan total nilai sebesar Rp. 1,1 milyar. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan tujuh orang pelaku yang masing-masing mempunyai peran dalam kejahatan ini.

Pelaku pertama yaitu pria berusia 36 tahun bernama Aladip Febri Ananto warga Kabupaten Bekasi yang berperan sebagai mencari barang atau target dengan memantau ekpedisi. Lalu kedua bernama Mochamad Holil (42) wara Kabupaten Bekasi berperan sebagai pembuang truk setelah mendapatkan barang yang diincar.

“Aldip pelaku utama dan kernetnya Holil yang menerima order dari Semarang untuk dikirim ke Jakarta,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (21/6/2022).

Lanjut Irwan, pelaku ketiga yaitu Malim Dewa warga Kabupaten Jakarta Timur berperan sebagai penghilang GPS pada truk pengangkut dari ekspedisi. Pelaku keempat bernama Adang warga Bogor berperan sebagai pencari pembeli barang penggelapan.

“Malim Dewa ini bertugas menghilangkan GPS untuk mengelabuhi ekspedisi,” paparnya.

Selanjutnya Zulkarnain warga Depok sebagai penadah dan Mauli Armadi warga Bekasi sebagau penghubung ke pembeli. Pelaku terakhir yaitu Fachrizal Akbar warga Bogor sebagai pembeli terakhir dan penadah.

“Khusus untuk tersangka Aaldip dan Holil ini adalah residivis dan saat ini juga yang bersangkutan sudah kita koordinasikan dengan Polres Surakarta karena sebelumnya mereka melakukan kegiatan yang sama penggelapan truk obat syirup. Tersangka ini juga terlibat kasus yang sama di Polda Jatim dengan kasus penggelapan satu kendaraan rokok,” ucapnya.

Sementara itu, Kasatreskrik Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan menjelaskan kasus ini bermula ketika pada Selasa (12/4/2022) korban atau pembeli barabg berinisial RS menghubungi pelapor AM atau pihak ekspedisi untuk mengirimkan barang miliknya berupa kain textle sebanyak 505 roll dari Gudang CV.Trans Express Logistic yang berada di Tanjungmas Semarang ke Jakarta Utara.

Setelah menerima orderan itu, pelapor lalu menyiapkan truk wing box bernomor polisi B-9887-EUW yanh dikemdikan pelaku Aladip bersama kernetnya Halil. Setelah barang selesai dimuat pada pukul 15.30 WIB, lalu berangkat ke tujuan dengan estimasi tiba tanggal 13 April 2022.

Namun, pada tanggal tersebut, barang belum diterima oleh korban. Lalu korban menghubugi pihak ekspedisi dan diberitahu jika truk yang mengangkut terparkir di SPBU Karawang dengan kondisi tidak ada sopir, kernet dan barang orderan.

“Saat itu sopir dan kernet tidak bisa dihubungi. Dari hasil pemeriksaan niat pelaku memang membawa kabur barang tersebut,” jelasnya.

“Namun pada waktu 24 jam kendaraan sudah sampai di Jakarta setelah dilakukan pengecekan oleh korban dan penerima barang itu barang tidak sampai-sampai. Ternyata barangnya sudah dipindahkan ke kendaraan lain di daerah Karawang. Dan kendaraan sebelumnya untuk mengangkut itu ditinggalkan oleh para pelaku di lokasi,” tambahnya.

Setelah menerima laporan tersebut, kemudian kepolisian melakukan pemeriksaan dan berhasil menangkap pelaku dengan lokasi yang berbeda.

“Holil diamankan di Jember, Aladip di Kalimantan Selatan, Mauli Armadi diamankan di Cirebon lalu Adang di Bogor, Dewa dan Zulkarnain di Cibubur kemudian Fachrizal di Bogor,” katanya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenalan Pasal 372 KUHPidana, Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 480 Ayat 1 KUHPidana.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Yakuza Maneges wilayah Salatiga dan Semarang menyiapkan pendampingan hukum serta posko pengaduan 24 jam bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum atau menjadi korban kekerasan. Komitmen itu disampaikan usai deklarasi di Grand Wahid Hotel Salatiga, Sabtu (3/10/2026), dengan melibatkan pengacara untuk mendampingi korban tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat.
Deklarasi Yakuza Maneges Salatiga, Hadirkan Perubahan Positif, Berikan Manfaat Nyata di Masyarakat
[pekok2]