SEMARANG – Satresnarkoba Polrestabes Semarang bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 15 orang tersangka dimana satu diantaranya masih dibawah umur.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, pengungkapan ini adalah hasil dari Analisa dan Evaluasi (Anev) Polrestabes Semarang mulai dari tanggal 1 hingga 30 Juni tahun 2022. Ia menjelaskan, total barang bukti yang disita yaitu narkoba jenis sabu-sabu seberat 38,53 gram dan psikotropika jenis ganja seberat 823 gram yang diamankan dari kurir ekspedisi.
Ia menjelaskan, ratusan ganja itu diambil paksa dari dua orang pengedar masing-masing berinisial AS (19) warga Kembangsari, Kecamatan Semarang Tengah dan LAE (31) warga Randusari, Kecamatan Semarang Selatan. Modus yang digunakan kedua tersangka ini yaitu dengan berpenampilan layaknya seperti seorang pekerja pengantar barang.
“Barang bukti cukup banyak kita amankan dengan jumlah tersangka ini. Salah satu kasus besar berhasil kami ungkap yaitu ganja seberat hampir satu kilogram,” ujar AKBP Ardi saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/7/2022).
Disisi lain, ratusan ganja ini diungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran dan perantara obat-obatan yang berada di Kantor Ekspedisi yang terletak di Semarang Tengah. Mendapat laporan itu, pada Selasa (27/6/2022) sekira pukul 20.30 WIB, kepolisian bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AS dimana saat itu hendak mengantarkan ganja ke temannya berinisial D yang saat ini masih daftar pencarian orang (DPO).
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap polisi juga menemukan satu plastik klip ganja seberat 12 gram,” terangnya.
Dari hasil penggeledahan itu, polisi mendapatkan keterangan dari AS bahwa barang haram itu adalah milik LAE yang sebelumnya AS sudah diperintahkan untuk mengirim ganja tersebut.
“Keesokan harinya, sekira pukul 08.30 WIB petugas melakukan penangkpan L di kostnya yang berada di Ngaliyan Kota Semarang beserta barang bukti ganja lainnya seberat 650 gram,” paparnya.
Menurut pelaku AS, aksi menjadi pengedar narkoba dengan menyamar sebagai kurir ekspedisi adalah untuk mengelabuhi petugas kepolisian agar tidak merasa dicurigai. Aksi ini sudah ia lakukan sebanyak 10 kali.
“Saya ditugasi untuk mengantar ganja. Setiap paket dapat imbalan 100 ribu. Cara ngantarnya saya lemparkan ke orangnya (pemesan),” jelasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto menambahkan, untuk kasus narkoba jenis sabu-sabu, barang bukti terbesar yang berhasil diamankan yaitu seberat 27 gram. Barang haram ini berhasil disita dari tersangka berinisal IP warga Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
Ia diamankan pada Rabu (15/6/2022) sekira pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan Pamularsih Barat IV, Kelurahan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat. Saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabu seberat 1,5 gram di kantor IP.
“Di kostnya di Kelurahan Kembangarum, Semarang Barat juga digeledah dan ditemukan sabu-sabu seberat 27 gram. Dari keterangan IP, sabu-sabu ini adalah milik seorang yang disebut bakul manuk dimana saat ini masih kita lidik,” bebernya.
Saat ini para tersangka diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, mereka terancam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.