URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satresnarkoba Polrestabes Semarang bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 15 orang tersangka dimana satu diantaranya masih dibawah umur.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polrestabes Semarang Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang, 823 Gram Ganja Disita Dari Kurir Ekspedisi

Polrestabes Semarang Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang, 823 Gram Ganja Disita Dari Kurir Ekspedisi

Polrestabes Semarang Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang, 823 Gram Ganja Disita Dari Kurir Ekspedisi

Rilis ungkap 11 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan mengamankan 15 tersangka dan menyita barang bukti total sabu-sabu seberat 38,53 gram dan ganja seberat 823 gram di Mapolrestabes Semarang Selasa (12/7/2022).
featured-img

SEMARANG – Satresnarkoba Polrestabes Semarang bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 15 orang tersangka dimana satu diantaranya masih dibawah umur.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, pengungkapan ini adalah hasil dari Analisa dan Evaluasi (Anev) Polrestabes Semarang mulai dari tanggal 1 hingga 30 Juni tahun 2022. Ia menjelaskan, total barang bukti yang disita yaitu narkoba jenis sabu-sabu seberat 38,53 gram dan psikotropika jenis ganja seberat 823 gram yang diamankan dari kurir ekspedisi.

Ia menjelaskan, ratusan ganja itu diambil paksa dari dua orang pengedar masing-masing berinisial AS (19) warga Kembangsari, Kecamatan Semarang Tengah dan LAE (31) warga Randusari, Kecamatan Semarang Selatan. Modus yang digunakan kedua tersangka ini yaitu dengan berpenampilan layaknya seperti seorang pekerja pengantar barang.

“Barang bukti cukup banyak kita amankan dengan jumlah tersangka ini. Salah satu kasus besar berhasil kami ungkap yaitu ganja seberat hampir satu kilogram,” ujar AKBP Ardi saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/7/2022).

Disisi lain, ratusan ganja ini diungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran dan perantara obat-obatan yang berada di Kantor Ekspedisi yang terletak di Semarang Tengah. Mendapat laporan itu, pada Selasa (27/6/2022) sekira pukul 20.30 WIB, kepolisian bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AS dimana saat itu hendak mengantarkan ganja ke temannya berinisial D yang saat ini masih daftar pencarian orang (DPO).

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap polisi juga menemukan satu plastik klip ganja seberat 12 gram,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan itu, polisi mendapatkan keterangan dari AS bahwa barang haram itu adalah milik LAE yang sebelumnya AS sudah diperintahkan untuk mengirim ganja tersebut.

“Keesokan harinya, sekira pukul 08.30 WIB petugas melakukan penangkpan L di kostnya yang berada di Ngaliyan Kota Semarang beserta barang bukti ganja lainnya seberat 650 gram,” paparnya.

Menurut pelaku AS, aksi menjadi pengedar narkoba dengan menyamar sebagai kurir ekspedisi adalah untuk mengelabuhi petugas kepolisian agar tidak merasa dicurigai. Aksi ini sudah ia lakukan sebanyak 10 kali.

“Saya ditugasi untuk mengantar ganja. Setiap paket dapat imbalan 100 ribu. Cara ngantarnya saya lemparkan ke orangnya (pemesan),” jelasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto menambahkan, untuk kasus narkoba jenis sabu-sabu, barang bukti terbesar yang berhasil diamankan yaitu seberat 27 gram. Barang haram ini berhasil disita dari tersangka berinisal IP warga Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.

Ia diamankan pada Rabu (15/6/2022) sekira pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan Pamularsih Barat IV, Kelurahan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat. Saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabu seberat 1,5 gram di kantor IP.

“Di kostnya di Kelurahan Kembangarum, Semarang Barat juga digeledah dan ditemukan sabu-sabu seberat 27 gram. Dari keterangan IP, sabu-sabu ini adalah milik seorang yang disebut bakul manuk dimana saat ini masih kita lidik,” bebernya.

Saat ini para tersangka diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, mereka terancam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :

Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Bupati Semarang Ngesti Nugraha melantik 118 pejabat struktural dan 17 pejabat fungsional di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Kamis (30/7/2026). Pelantikan dilakukan untuk mengisi jabatan yang masih kosong, menyegarkan organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bupati menegaskan seluruh proses mutasi dan promosi dilaksanakan secara profesional tanpa praktik jual beli jabatan.
Lantik 118 Pejabat, Bupati Semarang Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Stand Gebyar Lelang Serentak Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara milik Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Salatiga dipadati warga di Joglo 3 Kantor Kejari Salatiga, Rabu (29/7/2026), menjelang pelaksanaan lelang pada 11–14 Agustus 2026. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai tata cara mengikuti lelang melalui portal resmi sekaligus memperoleh informasi aset yang akan dilelang secara legal.
Sosialisasi Gebyar Lelang Barang Rampasan, Stand PAPBB Kejari Salatiga jadi Idola Calon Peserta Lelang
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Forkopimda Kabupaten Semarang tampil sebagai pemain ketoprak bertajuk "Rebut Kembar Mayang" pada puncak peringatan HUT ke-35 DPD Permadani Kabupaten Semarang di GOR Pandanaran Wujil, Kecamatan Bergas, Sabtu (25/7/2026) malam. Ngesti Nugraha bersama jajaran pimpinan daerah turun langsung ke panggung sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya Jawa sekaligus mengajak generasi muda menjaga bahasa, tata krama, dan nilai-nilai luhur budaya melalui seni tradisional
Forkopimda Kabupaten Semarang Main Ketoprak, Cara Unik Permadani Lestarikan Budaya Jawa
Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga