[adinserter name="Block 5"]
[adinserter name="Block 4"]

KABAR RASIKA

Polrestabes Semarang Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang, 823 Gram Ganja Disita Dari Kurir Ekspedisi

Polrestabes Semarang Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang, 823 Gram Ganja Disita Dari Kurir Ekspedisi

Polrestabes Semarang Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang, 823 Gram Ganja Disita Dari Kurir Ekspedisi

Rilis ungkap 11 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan mengamankan 15 tersangka dan menyita barang bukti total sabu-sabu seberat 38,53 gram dan ganja seberat 823 gram di Mapolrestabes Semarang Selasa (12/7/2022).

SEMARANG – Satresnarkoba Polrestabes Semarang bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 15 orang tersangka dimana satu diantaranya masih dibawah umur.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, pengungkapan ini adalah hasil dari Analisa dan Evaluasi (Anev) Polrestabes Semarang mulai dari tanggal 1 hingga 30 Juni tahun 2022. Ia menjelaskan, total barang bukti yang disita yaitu narkoba jenis sabu-sabu seberat 38,53 gram dan psikotropika jenis ganja seberat 823 gram yang diamankan dari kurir ekspedisi.

Ia menjelaskan, ratusan ganja itu diambil paksa dari dua orang pengedar masing-masing berinisial AS (19) warga Kembangsari, Kecamatan Semarang Tengah dan LAE (31) warga Randusari, Kecamatan Semarang Selatan. Modus yang digunakan kedua tersangka ini yaitu dengan berpenampilan layaknya seperti seorang pekerja pengantar barang.

“Barang bukti cukup banyak kita amankan dengan jumlah tersangka ini. Salah satu kasus besar berhasil kami ungkap yaitu ganja seberat hampir satu kilogram,” ujar AKBP Ardi saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/7/2022).

Disisi lain, ratusan ganja ini diungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran dan perantara obat-obatan yang berada di Kantor Ekspedisi yang terletak di Semarang Tengah. Mendapat laporan itu, pada Selasa (27/6/2022) sekira pukul 20.30 WIB, kepolisian bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AS dimana saat itu hendak mengantarkan ganja ke temannya berinisial D yang saat ini masih daftar pencarian orang (DPO).

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap polisi juga menemukan satu plastik klip ganja seberat 12 gram,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan itu, polisi mendapatkan keterangan dari AS bahwa barang haram itu adalah milik LAE yang sebelumnya AS sudah diperintahkan untuk mengirim ganja tersebut.

“Keesokan harinya, sekira pukul 08.30 WIB petugas melakukan penangkpan L di kostnya yang berada di Ngaliyan Kota Semarang beserta barang bukti ganja lainnya seberat 650 gram,” paparnya.

Menurut pelaku AS, aksi menjadi pengedar narkoba dengan menyamar sebagai kurir ekspedisi adalah untuk mengelabuhi petugas kepolisian agar tidak merasa dicurigai. Aksi ini sudah ia lakukan sebanyak 10 kali.

“Saya ditugasi untuk mengantar ganja. Setiap paket dapat imbalan 100 ribu. Cara ngantarnya saya lemparkan ke orangnya (pemesan),” jelasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto menambahkan, untuk kasus narkoba jenis sabu-sabu, barang bukti terbesar yang berhasil diamankan yaitu seberat 27 gram. Barang haram ini berhasil disita dari tersangka berinisal IP warga Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.

Ia diamankan pada Rabu (15/6/2022) sekira pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan Pamularsih Barat IV, Kelurahan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat. Saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabu seberat 1,5 gram di kantor IP.

“Di kostnya di Kelurahan Kembangarum, Semarang Barat juga digeledah dan ditemukan sabu-sabu seberat 27 gram. Dari keterangan IP, sabu-sabu ini adalah milik seorang yang disebut bakul manuk dimana saat ini masih kita lidik,” bebernya.

Saat ini para tersangka diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, mereka terancam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :

Kehadiran Padi Pot, akankah jadi Solusi Ketahanan Pangan di Salatiga
Kehadiran Padi Pot, akankah jadi Solusi Ketahanan Pangan di Salatiga?
DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Pemkab Semarang tidak akan melakukan riset mandiri terkait rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran karena kewenangan berada di pemerintah pusat sebagai proyek strategis nasional. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyatakan Pemkab berperan sebagai fasilitator dan mendorong konsultasi publik agar kementerian, pemerintah daerah, stakeholder, serta masyarakat mendapat informasi terbuka mengenai potensi dan dampak proyek.
Pemkab Semarang Tegaskan Tak Akan Lakukan Riset Mandiri Geothermal Gunung Ungaran
Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani
Sebanyak 8.100 porsi Ayam Kecap Rempah Nusantara dimasak serentak di sembilan kota Indonesia pada Minggu (6/9/2026), termasuk 750 porsi di Semarang. Kegiatan Bright Gas bersama pelanggan dan komunitas tersebut digelar untuk memperingati Hari Pelanggan Nasional sekaligus membidik pencatatan Rekor MURI.
Bukan Masak Biasa! 8.100 Porsi Ayam Kecap Diburu Jadi Rekor MURI, Semarang Sumbang 750 Porsi
Pemkab Semarang meminta PT PLN menunda sementara kajian dan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jumat (4/9/2026). Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyebut keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas masyarakat di tengah kekhawatiran yang berkembang. Pemkab juga meminta PT Geo Dipa Energi meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait kegiatan geothermal di Banyubiru.
Rencana Geothermal Gunung Ungaran Ditunda, Bupati Semarang Minta PLN Setop Kegiatan

KNOWLEDGE

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
Warga Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan terkubur di kebun pada Kamis (3/9/2026) sore. Bayi ditemukan Gendro Susanto saat mencari rumput setelah melihat gundukan tanah baru. Polisi kemudian mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.
Curiga Gundukan Tanah Baru, Warga Bandungan Temukan Bayi Terkubur dan Terbungkus Daster
Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

Lebar: px

Tinggi: px