URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satresnarkoba Polrestabes Semarang bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 15 orang tersangka dimana satu diantaranya masih dibawah umur.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polrestabes Semarang Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang, 823 Gram Ganja Disita Dari Kurir Ekspedisi

Polrestabes Semarang Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang, 823 Gram Ganja Disita Dari Kurir Ekspedisi

Polrestabes Semarang Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang, 823 Gram Ganja Disita Dari Kurir Ekspedisi

Rilis ungkap 11 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan mengamankan 15 tersangka dan menyita barang bukti total sabu-sabu seberat 38,53 gram dan ganja seberat 823 gram di Mapolrestabes Semarang Selasa (12/7/2022).
featured-img

SEMARANG – Satresnarkoba Polrestabes Semarang bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 15 orang tersangka dimana satu diantaranya masih dibawah umur.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, pengungkapan ini adalah hasil dari Analisa dan Evaluasi (Anev) Polrestabes Semarang mulai dari tanggal 1 hingga 30 Juni tahun 2022. Ia menjelaskan, total barang bukti yang disita yaitu narkoba jenis sabu-sabu seberat 38,53 gram dan psikotropika jenis ganja seberat 823 gram yang diamankan dari kurir ekspedisi.

Ia menjelaskan, ratusan ganja itu diambil paksa dari dua orang pengedar masing-masing berinisial AS (19) warga Kembangsari, Kecamatan Semarang Tengah dan LAE (31) warga Randusari, Kecamatan Semarang Selatan. Modus yang digunakan kedua tersangka ini yaitu dengan berpenampilan layaknya seperti seorang pekerja pengantar barang.

“Barang bukti cukup banyak kita amankan dengan jumlah tersangka ini. Salah satu kasus besar berhasil kami ungkap yaitu ganja seberat hampir satu kilogram,” ujar AKBP Ardi saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/7/2022).

Disisi lain, ratusan ganja ini diungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran dan perantara obat-obatan yang berada di Kantor Ekspedisi yang terletak di Semarang Tengah. Mendapat laporan itu, pada Selasa (27/6/2022) sekira pukul 20.30 WIB, kepolisian bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AS dimana saat itu hendak mengantarkan ganja ke temannya berinisial D yang saat ini masih daftar pencarian orang (DPO).

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap polisi juga menemukan satu plastik klip ganja seberat 12 gram,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan itu, polisi mendapatkan keterangan dari AS bahwa barang haram itu adalah milik LAE yang sebelumnya AS sudah diperintahkan untuk mengirim ganja tersebut.

“Keesokan harinya, sekira pukul 08.30 WIB petugas melakukan penangkpan L di kostnya yang berada di Ngaliyan Kota Semarang beserta barang bukti ganja lainnya seberat 650 gram,” paparnya.

Menurut pelaku AS, aksi menjadi pengedar narkoba dengan menyamar sebagai kurir ekspedisi adalah untuk mengelabuhi petugas kepolisian agar tidak merasa dicurigai. Aksi ini sudah ia lakukan sebanyak 10 kali.

“Saya ditugasi untuk mengantar ganja. Setiap paket dapat imbalan 100 ribu. Cara ngantarnya saya lemparkan ke orangnya (pemesan),” jelasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto menambahkan, untuk kasus narkoba jenis sabu-sabu, barang bukti terbesar yang berhasil diamankan yaitu seberat 27 gram. Barang haram ini berhasil disita dari tersangka berinisal IP warga Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.

Ia diamankan pada Rabu (15/6/2022) sekira pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan Pamularsih Barat IV, Kelurahan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat. Saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabu seberat 1,5 gram di kantor IP.

“Di kostnya di Kelurahan Kembangarum, Semarang Barat juga digeledah dan ditemukan sabu-sabu seberat 27 gram. Dari keterangan IP, sabu-sabu ini adalah milik seorang yang disebut bakul manuk dimana saat ini masih kita lidik,” bebernya.

Saat ini para tersangka diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, mereka terancam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :

Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan antrean kendaraan di sejumlah SPBU Jawa Tengah dan DIY tidak disebabkan kelangkaan Biosolar. Stok Biosolar tercatat mencapai 13,5 kali konsumsi harian normal dan Pertalite 11,5 kali, sementara perusahaan memantau persediaan secara real-time serta mengirim pasokan tambahan dari depot terdekat saat stok menurun.
Antrean Biosolar di Sejumlah SPBU, Pertamina Tegaskan Bukan karena Kelangkaan
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan pasokan BBM di Jawa Tengah dan DIY aman dengan ketahanan stok gasoline mencapai 12,5 hari dan gasoil 14 hari konsumsi normal. Pertamina memantau stok SPBU secara real-time, menambah pasokan dari terminal terdekat bila diperlukan, serta mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan agar distribusi tetap lancar.
Stok BBM di Jateng-DIY Aman, Pertamina Imbau Masyarakat Tak Panic Buying
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari di Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih predikat terbaik nasional 2026 berkat inovasi wisata edukatif “Super Daddy”. Penghargaan diserahkan Bupati Semarang Ngesti Nugraha kepada Kepala Desa Lerep Sumaryadi saat Harganas 2026, Rabu (8/7/2026), sebagai apresiasi atas program kebersamaan ayah dan anak yang telah diikuti sekitar 500 keluarga.
Kampung KB Lerep Jadi Terbaik Nasional, Paket Wisata "Super Daddy" Antar Ayah Lebih Dekat dengan Anak

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut