SEMARANG – Polrestabes Semarang melakukan pembongkaran tempat kegiatan praktik judi jenis sabung ayam di Jalan Bonglama, Kecamatan Semarang Utara atau sebelah gedung Marabunta pada Senin (25/10/2021).
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan menjelaskan, pembongkaran ini berawal ketika adanya laporan dari warga tentang bisnis judi ilegal.
Kemudian, lanjut dia, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar sebelum kegiatan pembongkaran turun langsung memeriksa laporan tersebut dan benar ditemukan adanya kegiatan judi sabung ayam.
“Dipimpin bapak Kapolres, disana ditemukan kegiatan jaringan judi sabung ayam,” ujarnya kepada halosemarang.id.
“Sebagai tindak lanjut lokasi tersebut, Kapolres memerintahkan Samapta untuk melakukan pembongkaran,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatsamapta Polrestabes Semarang, Kompol Ibnu Bagus Santoso menjelaskan, selain melakukan pembongkaran, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk kegiatan sabung ayam.
Dia menambahkan, ternyata tempat praktik judi sabu ayam tersebut berdiri diatas tanah milik perusahaan negara yang sudah tak terpakai.
“Lokasi tersebut ternyata milik perusahaan Pelindo yang kosong tak ditempati. Sudah dua bulan (beroperasi),” imbuhnya.
Dalam pantauan, setelah dilakukan pembongkaran, tempat arena sabung ayam selanjutnya di segel oleh kepolisian dengan menempelkan garis police line.