Seorang pria asal Jakarta berhasil membawa kabur mobil milik Zaenal Arifin yang terparkir di Hotel Ha Ka, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang pada Kamis (16/2/2023).
Pelaku, Dendi Pratama Putra, menggunakan modus dengan menipu petugas valet hotel dengan mengaku sebagai pemilik mobil tersebut.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa pelaku sudah mempelajari gerak gerik petugas valet hotel dan kemudian meminta kunci mobil Innova milik korban dengan alasan tiket valetnya tertinggal di kamar.
Pelaku berpura-pura sebagai pemilik mobil dan meminta agar kunci mobil tersebut diserahkan kepadanya. Setelah berhasil mendapatkan kunci mobil, pelaku langsung membawa kabur mobil curiannya.
Pelaku mengaku pernah menjadi korban dengan kasus serupa di hotel yang sama. Mobilnya pernah dibawa salah satu temannya ketika dititipkan kepada petugas valet.
Pelaku hanya perlu meyakinkan petugas valet bahwa dirinya benar-benar pemilik mobil tersebut dengan memberikan informasi detail tentang mobil Innova warna abu-abu dengan plat nomor tertentu.
Pelaku memiliki rencana untuk menggunakan mobil curiannya sebagai taksi online, karena ia mengalami kesulitan ekonomi dan memiliki banyak utang. Saat ini, pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana.
Kapolrestabes Semarang mengimbau kepada petugas valet parking untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus seperti ini.
Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai pemilik kendaraan tanpa membawa bukti yang jelas. Jika ada kejanggalan, petugas dapat menanyakan STNK sebagai bukti.