
RASIKAFM – Bangunan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kota Salatiga yang terletak di Dukuh Gamol RT 4/RW VI, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, disegel pemilik, Jumat (27/8/2021) petang.
Tak hanya itu, pada bangunan tersebut juga dilakukan pemasangan banner di depan pintu masuk gedung sekolah berisi pengumuman tanah seluas kurang lebih 931 meter persegi dijual tanpa perantara.
Penyegelan bangunan MIN Salatiga itu dilakukan oleh Juwarno (65) dan Sugiman (69) yang mengaku sebagai ahli waris lahan sekolah tersebut.
Kuasa hukum Ahli waris Ely Lidiana saat memberikan keterangan media
Kepada mediaKuasa hukum ahli waris Ely Lidiana mengatakan para kliennya sebenarnya tidak ingin melakukan hal tersebut.
Tetapi, dari proses mediasi dengan Kemenag Kota Salatiga selama beberapa tahun tidak kunjung menemui solusi atau mandek.
“Jadi kronologi masalah tanah sekolah dengan ahli waris itu sejak tahun 1960 an. Kalau berdiri sekolah 1967, pemilik tanah ketika itu atas nama Sarkowi dijanjikan tukar guling tanah tiga kali lipat. Tapi pertukaran itu tidak ada bukti tertulis yang difasilitasi aparatur desa,” terangnya.
Ia menerangkan, kemudian pada tahun 2007 ketika ada pembangunan Jalan Lingkar Salatiga (JLS) mulai muncul konflik.
Karena, sebagian tanah yang dijanjikan sebagai ganti rugi terdampak pembangunan JLS dan tidak bisa ditukar uang. Pasalnya, tanah bengkok ganti rugi lahan sekolah masih berstatus milik Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga.
Kemudian lanjutnya, ditemukan bukti kepemilikan lahan berdiri sekolah status tanah masih milik ahli waris keluarga Sarkowi.
“Itu berdasarkan kutipan buku C No.763 dan SPPT No. 33.73.040.001.023- 0005.0 yang sudah diterbitkan desa dan sah. Lalu, kami melakukan pertemuan dengan Kemenag Salatiga pada tahun 2016 dan diakui tanah berdiri sekolah masih milik ahli waris,” katanya
Dia menegaskan, selaku kuasa hukum keluarga telah berulangkali berkomunikasi dengan Kemenag Kota Salatiga. Alih-alih membuka diri, yang terjadi justru terkesan kurang pro aktif menyelesaikan sengketa tanah itu.
Tidak hanya itu, berkas persetujuan telah dikirim ke Kemenag Kota Salatiga bahkan sampai dua kali karena yang pertama sempat hilang lalu dibuatkan ulang.
“Sejak tahun 2016 itu kami langsung urus, tapi ya tadi tidak ada tanggapan dari Kemenag Salatiga. Sekarang karena berlarut kami menuntut ganti rugi tanah dihargai sesuai harga berlaku tahun ini. Untuk luas nanti biar diukur ulang BPN,” jelasnya
Sementara itu Kepala Kemenag Kota Salatiga Taufiqurrahman saat dikonfirmasi mengaku telah mendapat laporan atas masalah tersebut.
Atas kasus itu, dia berjanji akan segera menyelesaikan agar tidak berlarut-larut karena masalah yang ada dinilai telah ada selama beberapa tahun.
“Ini masalah lama yang diangkat kembali, jauh sebelum saya di Salatiga masalah ini telah ada. Kita upayakan penyelesaian masalah ini agar tidak berlarut-larut,” tandasnya (rief)