RASIKAFM.COM | UNGARAN – Seorang pria berinisial UR (40), warga Kabupaten Kendal, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Semarang setelah terbukti melakukan serangkaian aksi pemerasan terhadap pengendara motor wanita dengan modus mengaku sebagai anggota Polri. Aksi pelaku dilakukan di wilayah Ungaran dan sekitarnya.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy dalam keterangan persnya pada Senin (21/4/2025), menyampaikan bahwa pelaku menargetkan pengendara motor berpelat luar kota, khususnya perempuan yang membawa tas ransel. Dengan berpura-pura sebagai anggota polisi, UR menghentikan korban dan menuduh mereka telah menyerempet anggota keluarganya, lalu merampas barang bawaan korban dengan dalih sebagai barang bukti.
“Pelaku menghentikan korban dan menuduh korban menyerempet saudaranya. Lalu, dengan dalih pertanggungjawaban, pelaku meminta korban menyerahkan barang berharganya,” jelasnya.
Aksi kejahatan tersebut dilakukan UR seorang diri, mayoritas pada siang hari antara pukul 12.00 hingga sore hari. Lokasi kejahatan tersebar di sejumlah titik, termasuk Jalan Gatot Subroto, Jalan Diponegoro, hingga wilayah Pakopen, Kecamatan Bandungan. Total korban yang terdata sebanyak sembilan orang dengan total kerugian mencapai Rp50 juta.
Menurut Kapolres, pelaku telah beraksi sejak November 2024. Salah satu korban terakhir, Dessy (18), warga Kaloran, Kabupaten Temanggung, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Semarang pada 17 April 2025. UR sempat mengikuti Dessy dari Ungaran hingga ke SPBU Jalan Diponegoro, sebelum akhirnya menggiring korban dengan ancaman.
Pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama di kediamannya di Kabupaten Kendal. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor Yamaha Vixion AB 2575 PA, beberapa unit ponsel, tas ransel, helm, sarung tangan, dan perhiasan milik korban. Sejumlah barang hasil kejahatan juga diketahui telah dijual kepada rekannya di Kabupaten Semarang.
“Pelaku merupakan residivis dengan dua kasus sebelumnya, yakni kasus persetubuhan pada 2015 dan kasus penipuan pada 2020. Pelaku baru keluar dari rutan pada Desember 2023,” sambungnya.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat tanpa identitas jelas. “Jangan mudah percaya jika dihentikan seseorang yang mengaku sebagai polisi dan meminta barang bawaan. Segera hubungi call center 110,” tegasnya.
Atas perbuatannya, UR dijerat dengan Pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan 4 tahun penjara. (win)