URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Seorang pria berinisial UR (40), warga Kabupaten Kendal, ditangkap karena melakukan aksi pemerasan terhadap pengendara motor wanita dengan modus mengaku sebagai anggota Polri. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Semarang. Aksi kejahatan berlangsung di wilayah Ungaran dan sekitarnya, termasuk Jalan Gatot Subroto, Jalan Diponegoro, dan Pakopen, Kecamatan Bandungan, sejak November 2024 hingga April 2025.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pura-Pura Jadi Polisi, Pria Asal Kendal Rampas Barang Berharga para Pengendara Motor Wanita

Pura-Pura Jadi Polisi, Pria Asal Kendal Rampas Barang Berharga para Pengendara Motor Wanita

Pura-Pura Jadi Polisi, Pria Asal Kendal Rampas Barang Berharga para Pengendara Motor Wanita

Barang bukti hasil kejahatan UR, seorang residivis yang merampas barang berharga korbannya dengan modus berpura-pura sebagai polisi. Foto: Humas Polres Semarang
Barang bukti hasil kejahatan UR, seorang residivis yang merampas barang berharga korbannya dengan modus berpura-pura sebagai polisi. Foto: Humas Polres Semarang
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Seorang pria berinisial UR (40), warga Kabupaten Kendal, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Semarang setelah terbukti melakukan serangkaian aksi pemerasan terhadap pengendara motor wanita dengan modus mengaku sebagai anggota Polri. Aksi pelaku dilakukan di wilayah Ungaran dan sekitarnya.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy dalam keterangan persnya pada Senin (21/4/2025), menyampaikan bahwa pelaku menargetkan pengendara motor berpelat luar kota, khususnya perempuan yang membawa tas ransel. Dengan berpura-pura sebagai anggota polisi, UR menghentikan korban dan menuduh mereka telah menyerempet anggota keluarganya, lalu merampas barang bawaan korban dengan dalih sebagai barang bukti.

“Pelaku menghentikan korban dan menuduh korban menyerempet saudaranya. Lalu, dengan dalih pertanggungjawaban, pelaku meminta korban menyerahkan barang berharganya,” jelasnya.

Aksi kejahatan tersebut dilakukan UR seorang diri, mayoritas pada siang hari antara pukul 12.00 hingga sore hari. Lokasi kejahatan tersebar di sejumlah titik, termasuk Jalan Gatot Subroto, Jalan Diponegoro, hingga wilayah Pakopen, Kecamatan Bandungan. Total korban yang terdata sebanyak sembilan orang dengan total kerugian mencapai Rp50 juta.

Menurut Kapolres, pelaku telah beraksi sejak November 2024. Salah satu korban terakhir, Dessy (18), warga Kaloran, Kabupaten Temanggung, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Semarang pada 17 April 2025. UR sempat mengikuti Dessy dari Ungaran hingga ke SPBU Jalan Diponegoro, sebelum akhirnya menggiring korban dengan ancaman.

Pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama di kediamannya di Kabupaten Kendal. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor Yamaha Vixion AB 2575 PA, beberapa unit ponsel, tas ransel, helm, sarung tangan, dan perhiasan milik korban. Sejumlah barang hasil kejahatan juga diketahui telah dijual kepada rekannya di Kabupaten Semarang.

“Pelaku merupakan residivis dengan dua kasus sebelumnya, yakni kasus persetubuhan pada 2015 dan kasus penipuan pada 2020. Pelaku baru keluar dari rutan pada Desember 2023,” sambungnya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat tanpa identitas jelas. “Jangan mudah percaya jika dihentikan seseorang yang mengaku sebagai polisi dan meminta barang bawaan. Segera hubungi call center 110,” tegasnya.

Atas perbuatannya, UR dijerat dengan Pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan 4 tahun penjara. (win)

BACA JUGA :

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Kabupaten Semarang meluncurkan tiga proyek perubahan, yakni Pangan Berdikari, Sadewa, dan Gada Krisna di Balai Desa Kemetul, Kecamatan Susukan, Selasa (28/7/2026). Bupati Ngesti Nugraha menyatakan program tersebut dirancang untuk memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana, serta mencegah penyalahgunaan narkoba melalui kolaborasi lintas sektor dan pemberdayaan masyarakat berbasis desa.
Tiga Program Perubahan Diluncurkan, Pemkab Semarang Perkuat Ketahanan Pangan, Mitigasi Bencana hingga Perang Melawan Narkoba
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Pemerintah Kota Salatiga dan LPK Serbaindo menjalin kolaborasi strategis untuk memperluas kesempatan kerja ke Jepang melalui pelatihan dan penempatan tenaga kerja resmi. Audiensi yang dipimpin Direktur LPK Serbaindo, Iman Abdul Rahman, bersama Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, membahas penyusunan nota kesepahaman (MoU), sosialisasi ke sekolah dan masyarakat, serta pengembangan kerja sama internasional guna meningkatkan kualitas SDM dan menekan angka pengangguran di Salatiga.
Perluas Kesempatan, LPK Serbaindo dan Pemkot Salatiga siap Kirim Tenaga Kerja ke Jepang