RASIKAFM – Polres Salatiga akhirnya menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus arisan online. Tersangka berinisial RA (24) warga Perum Kota Baru No 124 RT 03 RW 13 Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Salatiga kini dijebloskan ke ruang tahanan Polres Salatiga guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial F (48) warga Kalibening, Tingkir, Salatiga yang melaporkan dirinya telah menjadi korban arisan online fiktif dengan kerugian mencapai Rp71,3 juta. Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi.
“Kemudian, kasus ini kami tingkatkan ke penyidikan dan saksi RA kami tetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolres, Jumat (24/9/2021).
Menurut Kapolres, penyidik masih melakukan pengembangan untuk kasus ini. Tidak menutup kemungkinan tersangka lebih dari satu. Ini didasarkan dari keterangan sejumlah saksi dan hasil pengembangan kasus ini.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait peran tersangka. Apakah tersangka ini bandar utama atau masih ada bandar lain di atasnya,” ujarnya Kapolres.
Kapolres menjelaskan, sebelum kejadian atau sekitar Juli 2021, korban menghubungi tersangka melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp (WA). Maksud dan tujuan korban adalah untuk menanyakan atau meminta list lelang arisan.