SEMARANG – Tingginya angka penipuan digital di Indonesia masih menjadi perhatian serius berbagai pihak. Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Tengah menilai peningkatan kewaspadaan masyarakat menjadi langkah paling efektif untuk mencegah kerugian yang terus muncul akibat berbagai modus scam yang semakin berkembang.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, M. Noor Nugroho, mengatakan kerugian akibat penipuan digital tidak bisa dianggap sepele. Dana yang dicuri pelaku umumnya merupakan tabungan atau hasil usaha yang dikumpulkan masyarakat dalam waktu yang tidak singkat.
“Uang yang hilang itu merupakan hasil kerja keras masyarakat selama bertahun-tahun. Ketika dana tersebut berhasil diambil pelaku, kerugiannya sangat besar bagi korban,” ujarnya saat media briefing di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per 31 Mei 2026, tercatat sebanyak 579.459 laporan penipuan digital telah diterima dari berbagai daerah di Indonesia. Sejak lembaga tersebut mulai beroperasi pada November 2024, jumlah rekening yang dilaporkan terkait dugaan tindak penipuan mencapai 998.558 rekening.
Dari total laporan tersebut, sebanyak 515.554 rekening berhasil diblokir untuk mencegah perpindahan dana lebih lanjut. Selain itu, 120.115 nomor telepon yang diduga digunakan pelaku juga telah ditindaklanjuti.
IASC mencatat nilai dana yang berhasil diamankan mencapai Rp638,9 miliar. Namun, dana yang berhasil dipulihkan dan dikembalikan kepada korban baru sebesar Rp169,3 miliar.
Menurut Noor, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kecepatan pelaporan ketika masyarakat menyadari telah menjadi korban penipuan.
“Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang dana bisa diselamatkan. Sebaliknya, jika terlambat, uang tersebut bisa langsung berpindah ke berbagai rekening lain atau bahkan dialihkan ke aset digital yang lebih sulit dilacak,” jelasnya.
Secara nasional, Pulau Jawa masih menjadi wilayah dengan jumlah laporan penipuan digital terbanyak, yakni mencapai 464.502 kasus. Jawa Tengah sendiri menempati posisi keempat sebagai provinsi dengan laporan penipuan tertinggi.
Sepanjang periode tersebut, warga Jawa Tengah melaporkan sebanyak 69.402 kasus penipuan digital. Jumlah itu berada di bawah Jawa Barat yang mencatat 119.750 laporan dan Jawa Timur sebanyak 81.649 laporan.
Beragam modus digunakan pelaku untuk menjebak korban. Penipuan transaksi belanja online menjadi yang paling dominan dengan 77.740 laporan. Selain itu, praktik impersonation atau penyamaran dengan mengatasnamakan lembaga tertentu melalui telepon palsu tercatat sebanyak 47.260 kasus.
Modus lainnya meliputi penipuan investasi dengan 28.649 laporan, penipuan berkedok lowongan pekerjaan sebanyak 23.910 kasus, serta penipuan melalui media sosial yang mencapai 20.469 kasus.
Noor menegaskan bahwa korban penipuan digital berasal dari berbagai kalangan, sehingga tidak ada jaminan seseorang aman hanya karena memiliki tingkat pendidikan atau pengetahuan yang tinggi.
“Pelaku terus mengembangkan cara baru untuk meyakinkan korban. Karena itu, masyarakat harus selalu berhati-hati ketika menerima telepon, pesan, tautan, maupun tawaran yang terlihat mencurigakan,” katanya.
Bank Indonesia Jawa Tengah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya terus memperkuat edukasi perlindungan konsumen serta literasi keuangan digital.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan penipuan kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan peluang penyelamatan dana korban semakin besar.
Di tengah pertumbuhan transaksi digital yang terus meningkat, kewaspadaan masyarakat dinilai menjadi faktor utama dalam mencegah kerugian akibat kejahatan siber yang kian kompleks



