KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Refleksi Akhir Tahun 2022, Kasus Pencabulan dan Narkoba Curi Perhatian Polres Semarang

Refleksi Akhir Tahun 2022, Kasus Pencabulan dan Narkoba Curi Perhatian Polres Semarang

Refleksi Akhir Tahun 2022, Kasus Pencabulan dan Narkoba Curi Perhatian Polres Semarang

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Tindak pidana pencabulan dan penyalahgunaan narkoba mencuri perhatian pihak Polres Semarang sepanjang kurun waktu tahun 2022. Pasalnya, kedua kasus tersebut masuk dalam kategori lima besar kejahatan yang secara kuantitatif mengalami peningkatan.

Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika dalam keterangannya menyampaikan, untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba menempati peringkat teratas dengan akumulasi mencapai 60 kasus. Sedangkan tindak pidana pencabulan menempati peringkat ke-tiga dengan 25 kasus.

“Dari hasil evaluasi terhadap berbagai kejahatan yang meresahkan masyarakat, penyidik memberikan perhatian serius terhadap kasus tindak pidana pencabulan dan penyalahgnaan narkoba,” ujar Yovan.

Dijelaskan Yovan lebih jauh, yang menjadikan keprihatinan adalah korban tindak pencabulan didominasi oleh anak di bawah umur. Bahkan ironisnya, pelakunya kebanyakan adalah orang terdekat korban.

“Beberapa kasus juga terjadi di lingkungan sekolah dan pelakunya adalah oknum pendidik. Sehingga orang-orang dekat, yang semestinya memberikan perlindungan dan megayomi, tetapi justru malah merusak masa depan para korban,” ungkapnya.

Yovan menambahkan, tindak pidana keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang masuk dalam peringkat lima terbanyak adalah pencurian dengan pemberatan (curat). Jenis pidana itu menempati peringkat kedua di bawah penyalahgunaan narkoba, dengan akumulasi mencapai 44 kasus.

“Sementara penipuan serta penggelapan menempati peringkat ke-empat dan ke-lima, masing- masing dengan 19 kasus dan 10 kasus,” paparnya.

Selain itu, terdapat 11 kasus menonjol yang berhasil diselesaikan oleh Polres Semarang dengan menetapkan 12 tersangka dengan rincian 3 kasus pembunuhan, 1 kasus pembunuhan disertai mutilasi, 2 kasus curat, 1 kasus pelanggaran UU ITE, 3 kasus penimbunan BBM, serta 1 kasus KDRT yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. (win)

 

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Jateng Guyub menggelar aksi penolakan rencana pembangunan geothermal di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Lawu sejak Selasa (22/9/2026). Gerakan yang disebut menghimpun elemen masyarakat dari 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu dilakukan dengan berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
Massa Gelar Aksi Longmarch Gedong Songo-Kantor Gubernur Jateng, Suarakan Penolakan Geothermal
[pekok2]