URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Rekonsiliasi Data Peserta JKN-KIS Kabupaten Pekalongan demi Pelayanan Kesehatan Optimal

Rekonsiliasi Data Peserta JKN-KIS Kabupaten Pekalongan demi Pelayanan Kesehatan Optimal

Rekonsiliasi Data Peserta JKN-KIS Kabupaten Pekalongan demi Pelayanan Kesehatan Optimal

featured-img
Foto Dok. BPJS

Pekalongan, Jamkesnews – BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan menggelar pertemuan rekonsiliasi data penduduk yang didaftarkan menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Selasa (16/03). Dihadiri oleh Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Bappeda, Dukcapil, BPKD Kabupaten Pekalongan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keakuratan data kepesertaan Program JKN-KIS untuk semua segmen.

“Kegiatan rekonsiliasi data peserta dari segmen ini merupakan upaya untuk terwujudnya akurasi data kepesertaan Program JKN-KIS, utamanya PD Pemda,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Hesti Dwi Yuniarti.

Hesti menyampaikan bahwa masing-masing satuan kerja dinas sudah mempersiapkan data-data penduduk yang dibutuhkan dan akan disandingkan dengan data masterfile kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Kegiatan penyandingkan data ini penting dilakukan agar tercapaiannya data yang sesuai antara data masterfile kepesertaan BPJS Kesehatan dengan data pada masing-masing satuan kerja dinas, sehingga semua peserta bisa mendapatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang optimal sebagai peserta dari Program JKN-KIS,” tambah Hesti.

Hesti menambahkan juga bahwa rekonsiliasi ini juga bisa meningkatkan komunikasi dan koordinasi antar satuan kerja dinas dalam pembahasan kepesertaan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, sehingga data peserta JKN-KIS Kabupaten Pekalongan menjadi lebih akurat.

Dalam kesempatan tersebut Hesti pun meminta harapan dan dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan untuk bersama-sama mewujudkan Universal Health Covarage (UHC) melalui Peraturan Bupati (Perbup) tentang penetapan segmen peserta JKN-KIS untuk optimalisasi UHC Kabupaten Pekalongan di Tahun 2021 dan juga penyesuaian anggaran Iuran PBPU/BP Pemda Kabupaten Pekalongan menuju UHC tahun 2021.

“Tentunya verifikasi dan validasi data DTKS untuk dapat diusulkan ke dalam PBI JK, Pemda juga harus didukung dan bersinergi dengan pihak lainnya, utamanya dalam rekrutmen segmen PPU PN dan BU serta PBPU untuk pencapaian UHC ini,” sambung Hesti.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan Rachmawati mengapresiasi atas kerja sama yang baik antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dukcapil, serta Bappeda Kabupaten Pekalongan dalam pemadanan data DTKS Kabupaten pekalongan.

“Dengan kerja sama yang baik akan semakin mudah untuk mewujudkan UHC Kabupaten Pekalongan,” ungkap Rachmawati.

Kepala Bidang Yankes dan SDK Dinas Kesehatan Ratna Susanti mengajak segenap pihak yang hadir untuk dapat mengoptimalkan peran dan tugas masing-masing untuk bersama mewujudkan Universal Health Covarage di Kabupaten Pekalongan.

“Agar mendapatkan gambaran tentang bagaimana wujud UHC sebenarnya, kami akan mengambil percontohan salah satu desa di Kabupaten Pekalongan, yaitu Desa Paninggaran yang hampir sebagian besar penduduknya sudah terjamin JKN-KIS,” tutur Ratna. (ma/ey)

BACA JUGA :

BPJS Kesehatan mencatat kepesertaan JKN mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,62 persen penduduk Indonesia hingga akhir 2025. Dalam Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan 2025, Direktur Utama Prihati Pujowaskito menyebut layanan kesehatan dimanfaatkan 725,3 juta kali, didukung penguatan layanan digital, jaringan fasilitas kesehatan, serta kondisi Dana Jaminan Sosial yang tetap sehat untuk menopang SDM produktif.
JKN Catat 725 Juta Layanan Kesehatan Sepanjang 2025, Kepesertaan Tembus 98,62 Persen
Sukisno (70), warga Kota Salatiga, merasakan manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah mengalami serangan stroke dan menjalani perawatan intensif serta terapi rutin selama setahun terakhir. Dengan pembiayaan yang dijamin melalui kepesertaan JKN yang ditanggung Pemerintah Kota Salatiga, ia dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya hingga kondisinya berangsur pulih dan kembali beraktivitas.
Sukisno: JKN Jadi Penyelamat Saat Stroke, Kini Kembali Berjalan dan Beraktivitas
Stroke Ringan Tak Lagi Jadi Beban, Ngapiyah Rasakan Manfaat JKN di Usia Senja
Stroke Ringan Tak Lagi Jadi Beban, Ngapiyah Rasakan Manfaat JKN di Usia Senja
Hamil Anak Kedua Jadi Lebih Tenang, Rakhma Rasakan Kemudahan Layanan BPJS Kesehatan
Hamil Anak Kedua Jadi Lebih Tenang, Rakhma Rasakan Kemudahan Layanan BPJS Kesehatan
Muat Lebih

INFOGRAFIS

TERKINI

Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
PDAM Kota Salatiga memastikan pasokan air bersih bagi pelanggan tetap aman pada musim kemarau meski debit Umbul Senjoyo mulai menurun. Direktur Utama PDAM Salatiga Imron Cahyadi menyampaikan hal itu saat...
10 Juli 2026 Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 05.00–08
10 Juli 2026: Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 05.00–08.00 WIB, Tinggi Air Capai 0,8 Meter
BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang memprakirakan pasang laut di Semarang mencapai 0,8 meter pada Jumat, 10 Juli 2026, pukul 05.00–08.00 WIB. Kenaikan muka air laut pada pagi hari berpotensi...
10 Juli 2026 Cuaca Semarang Cerah, BMKG Ingatkan Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Tengah
10 Juli 2026: Cuaca Semarang Cerah, BMKG Ingatkan Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Tengah
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Jumat, 10 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat...
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan...
Bung Andre Resmi Daftar Bakal Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Salatiga
Bung Andre Resmi Daftar Bakal Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Salatiga
Andreas Yosep Kristianto alias Bung Andre mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Salatiga periode 2026–2031 di Kantor DPD Partai Demokrat Jawa Tengah, Sabtu (4/7/2026). Didampingi...

POPULER

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut