RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan Sertipikat Hak Atas Tanah di Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Senin (12/12/2022). Hal itu merupakan salah satu program pemerintah pusat berupa konsolidasi tanah.
Konsolidasi tanah yang dimaksud adalah kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
“Saya sangat bangga dan mengapresiasi atas partisipasi aktif masyarakat pemilik tanah di Desa Penawangan ini yang rela menyerahkan sebagian tanahnya untuk kepentingan umum seperti jalan, saluran drainase, dan fasilitas umum sosial lainnya,” ujar Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto usai menyerahkan sertipikat tanah kepada warga Desa Penawangan, Senin (12/12/2022).
Dijelaskan Hadi, dari total luas lokasi konsolidasi tanah sebesar 7,28 hektare, peserta di Desa Penawangan dapat memberikan sumbangan tanah untuk pembangunan sebesar 0,64 hektare.
“Perlu diketahui, permukiman di Desa Penawangan ini termasuk dalam SK Permukiman Kumuh oleh Bupati Semarang. Besar harapan saya dengan adanya penyelenggaraan konsolidasi tanah, bukan saja masyarakat mendapatkan sertipikat melainkan turut serta membantu dalam penanganan permukiman kumuh,” terangnya.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PPN/Bappenas, PUPR dan Bupati Semarang beserta seluruh jajaran Pemkab Semarang yang telah berkomitmen untuk mendukung secara penuh dan bersama-sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan penyelenggaraan konsolidasi tanah dalam rangka penanganan permukiman kumuh di Desa Penawangan.
“Semoga bisa membawa manfaat untuk seluruh warga. Saya juga berpesan mohon dapat dijaga dengan baik sertipikat ini, jangan sampai rusak apalagi hilang. Pergunakanlah dengan bijak untuk kepentingan keluarga karena ini adalah wujud kepastian hak bermukim dan legalitas hak atas tanah bagi Bapak dan Ibu,” paparnya.
Sementara salah seorang warga penerima sertipikat Tri Winarni (47) mengaku senang. Ia berjanji akan merawat dan menjaga sertipikat tanah tersebut dengan baik.
“Alhamdulillah saya sudah menunggu sejak 4 bulan yang lalu, sekarang sudah dapat. Saya simpan dengan baik, kalau bisa tidak akan saya ‘sekolahkan’,” bebernya.
Untuk diketahui, program konsolidasi tanah di Desa Penawangan ini berhasil menerbitkan sertipikat tanah sebanyak 350 bidang. Program tersebut merupakan kolaborasi anggaran APBN Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah untuk Perencanaan Konsolidasi Tanah Tahun 2021 dan APBN Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang untuk Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Tahun 2022.
Adapun pembangunan infrastruktur konsolidasi tanah di Desa Penawangan ini di antaranya meliputi rumah baru sebanyak 128 unit, jalan sepanjang 2.324 meter, drainase sepanjang 3.293 meter, dua unit sumur bor dengan 220 sambungan rumah, dua unit Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan 118 sambungan rumah, serta satu unit Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Reduce Reuse Recycle (TPS3R).(win)