RASIKAFM.COM | UNGARAN – Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang mengungkap sejumlah faktor penyebab kecelakaan beruntun yang terjadi di kawasan Exit Tol Bawen pada Selasa (3/3/2026). Salah satunya karena kendaraan yang terlibat tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, Djoko Noerjanto, menjelaskan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan masa berlaku uji kendaraan atau uji KIR truk tersebut telah habis sejak 10 Oktober 2025.
“Padahal kendaraan tersebut tergolong masih relatif baru karena diproduksi pada tahun 2021,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Menurut Djoko, selain persoalan administrasi uji kendaraan, indikasi kerusakan teknis juga ditemukan pada sistem pengereman. Dari informasi yang diterima, saat kejadian pengemudi masih menggunakan persneling tinggi ketika melintas di turunan panjang menuju simpang Bawen.
“Informasi sementara yang masuk, saat kejadian persneling dari lima masuk ke empat. Artinya pengemudi tidak menggunakan gigi rendah saat melintas di turunan panjang,” jelasnya.
Ia menambahkan, beban kendaraan sebenarnya tidak berlebih karena hanya mengangkut paket sekitar dua ton, yang masih jauh di bawah kapasitas angkut kendaraan tersebut. Namun diduga terjadi kegagalan pengereman akibat kerusakan pada komponen rem, seperti pecahnya selang atau kebocoran pada sistem rem belakang.
“Jadi memang kendaraan tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak laik jalan,” tegasnya.
Selain faktor kendaraan, Djoko juga menyoroti kondisi lalu lintas di kawasan turunan menuju Exit Tol Bawen yang kerap terjadi antrean kendaraan saat lampu merah di simpang Bawen.
Kondisi ini dinilai berbahaya karena kendaraan dari arah atas yang mengalami gangguan rem berpotensi menabrak antrean kendaraan di bawah.
Sebagai solusi jangka panjang, Dishub Kabupaten Semarang mengusulkan rekayasa lalu lintas berupa pembangunan U-turn di ruas jalan antara kawasan Banaran Coffee hingga mendekati akses tol.
“Kalau tidak ada antrean kendaraan di bawah, potensi kendaraan dari atas yang mengalami rem blong menabrak antrean juga bisa berkurang,” jelasnya.
Djoko menambahkan, kewenangan manajemen rekayasa lalu lintas di jalan nasional berada di Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jawa Tengah, sedangkan pembangunan jalan berada di bawah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Perhubungan tetap aktif memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di kawasan tersebut.
“Kami terus berkomunikasi dan memberi masukan karena wilayahnya ada di Kabupaten Semarang, supaya potensi kecelakaan bisa berkurang,” pungkasnya. (win)
