URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
PT Starlight Garment di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, dikejutkan oleh insiden pencurian yang mengakibatkan hilangnya uang tunai dan barang berharga senilai ratusan juta rupiah

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ruang Produksi Berantakan, Uang Ratusan Juta dan Koin Emas Milik PT Starlight Garment di Bawen Raib

Ruang Produksi Berantakan, Uang Ratusan Juta dan Koin Emas Milik PT Starlight Garment di Bawen Raib

Ruang Produksi Berantakan, Uang Ratusan Juta dan Koin Emas Milik PT Starlight Garment di Bawen Raib

Tim Inafis Polres Semarang melakukan olah TKP di sebuah ruangan PT Starlight Garment Semarang, Bawen, usai uang ratusan juta dan koin emas raib, Rabu (4/12/2024). Foto: Humas Polres Semarang
Tim Inafis Polres Semarang melakukan olah TKP di sebuah ruangan PT Starlight Garment Semarang, Bawen, usai uang ratusan juta dan koin emas raib, Rabu (4/12/2024). Foto: Humas Polres Semarang
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – PT Starlight Garment Semarang yang terletak di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, mendadak heboh pada Rabu (4/12/2024) pagi. Hal ini bermula ketika seorang karyawan menemukan dua ruangan dalam keadaan berantakan, yang kemudian mengungkapkan hilangnya uang tunai dan barang berharga senilai ratusan juta rupiah.

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian pertama kali diketahui oleh Khofifah (32), seorang karyawati bagian produksi. Saat memasuki ruang produksi sekitar pukul 06.30 WIB, ia melihat kondisi ruangan tidak seperti biasanya. Khofifah segera melaporkan temuannya kepada Restunia Saras (28), anggota tim keamanan, yang kemudian menghubungi pimpinan keamanan dan pihak Polres Semarang.

Tim Inafis Polres Semarang segera tiba di lokasi untuk melakukan identifikasi. Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M. Aditya Perdana menyampaikan, insiden tersebut terjadi di dua ruangan, yaitu ruang produksi dan ruang manajemen.

“Kejadian terjadi di lantai dua salah satu gedung PT. Starlight Garment. Ruang produksi ditemukan berantakan, begitu juga ruang manajemen,” ujar Aditya saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024).

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa sebuah laci di ruang produksi yang menyimpan sejumlah uang tunai telah dibobol. Sementara itu, sebuah brankas di ruang manajer juga ditemukan kosong. Brankas tersebut diketahui berisi uang tunai senilai ratusan juta rupiah dan satu koin emas bernilai puluhan juta rupiah. Total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp614 juta.

“Kami sedang mendalami kasus ini, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga memeriksa saksi, termasuk karyawan dan pihak manajemen yang mengetahui kejadian tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu saksi, Arif (26), karyawan bagian gudang, sempat masuk ke ruang manajemen pada waktu yang hampir bersamaan. Namun, ia hanya mengambil kunci gudang dan mengira kondisi meja yang berantakan disebabkan oleh kelalaian staf.

Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Semarang. Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian terus berupaya mengungkap pelaku di balik kejadian tersebut. (win)

BACA JUGA :

Toyota Innova diduga terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di kawasan Blotongan, Salatiga, Sabtu (15/8/2026) malam, sebelum meninggalkan lokasi. Polisi bersama warga mengejar kendaraan tersebut hingga Jetis dan berhasil menghentikannya. Korban kecelakaan dilarikan ke RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmojo untuk mendapat perawatan, sementara penanganan kasus diserahkan kepada Satlantas Polres Salatiga.
Mirip Film Laga, Polisi di Salatiga Kejar Pelaku Tabrak Lari
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Kecelakaan lalu lintas melibatkan Honda Vario H-5153-CI dan Kawasaki Ninja AD-6999-HM di Simpang Tiga Tegalrejo, Kelurahan Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga, Minggu (9/8/2026) pagi. Pengendara Vario, P (60), warga Getasan, Kabupaten Semarang, mengalami cedera kepala setelah bertabrakan saat berbelok dan kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan, sedangkan pengendara Kawasaki Ninja tidak mengalami luka serius.
Dua Motor Adu Banteng Minggu Pagi. Pengendara Honda Vario Wassalam

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved