URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Safari Ke Demak dan Grobogan, Kapolda Beserta Pangdam Ingin Vaksinasi Semarang Raya Capai 70 Persen

Safari Ke Demak dan Grobogan, Kapolda Beserta Pangdam Ingin Vaksinasi Semarang Raya Capai 70 Persen

Safari Ke Demak dan Grobogan, Kapolda Beserta Pangdam Ingin Vaksinasi Semarang Raya Capai 70 Persen

featured-img

GROBOGAN – Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Pangdam IV/ Diponegoro, Mayjen TNI Rudianto mengunjungi Demak dan Grobogan dalam rangka safari percepatan vaksinasi covid-19, Kamis (30/9).

Di Demak, Kapolda dan Pangdam beserta sejumlah pejabat mengunjungi gedung Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia meninjau vaksinasi terhadap lima ribu warga Demak. Sedangkan di Grobogan, rombongan meninjau pelaksanaan vaksinasi di pondok pesantren Mambaul A’la.

Kepada wartawan Kapolda Jateng menjelaskan, percepatan vaksinasi covid-19 di Jateng adalah sebuah keniscayaan. Mengingat saat ini roda ekonomi mulai bergerak dan masyarakat sudah melaksanakan aktivitas secara normal, meskipun harus dibatasi oleh aturan prokes yang ketat.

“Maka dari itu, pelaksanaan vaksinasi harus digenjot secara simultan. Pelaksana di lapangan harus sinergis. Pencapaian yang masih sekitar 28 persen di Grobogan memang masih kurang, tapi saya salut karena progres yang signifikan serta kerjasama antar lembaga cukup bagus,” tegas Kapolda.

Sementara Pangdam Rudiyanto menjabarkan tentang capaian vaksinasi ideal yang harus dicapai agar herd immunity segera terbentuk di Jateng khususnya Semarang Raya. Menurutnya, semua stakeholder harus mengambil langkah-langkah kreatif agar jumlah warga yang ikut vaksinasi meningkat pesat. Untuk Semarang Raya, Pangdam menyoroti jumlah capaian rata-rata yang baru sekitar 55 persen.

“Saat ini di Semarang Raya baru tercapai sekitar 55 persen masyarakat yang telah tervaksin. Kita secepatnya harus bergerak sehingga masyarakat yang tervaksin mencapai 70 persen dan herd immunity segera terbentuk,” ungkap jenderal TNI berbintang dua itu.

Lebih lanjut Kapolda dan Pangdam mengharap agar masyarakat semakin aktif berpartisipasi dalam Kegiatan Vaksinasi Merdeka Candi. Untuk itu peran serta media massa amat diperlukan agar kesadaran masyarakat tentang perlunya vaksin dan ketaatan terhadap prokes semakin meningkat.

Dalam kesempatan kunjungan di Demak, Kapolda Jateng dan Pangdam IV/Diponegoro memberikan bantuan pada masyarakat berkebutuhan khusus serta para janda anggota Polri yang suaminya meninggal akibat covid-19.

Sementara di Grobogan, setelah mengunjungi vaksinasi di Ponpes Mambaul A’la, Kapolda dan Pangdam menuju Mapolres Grobogan untuk memimpin video conference kepada jajaran terkait tren perkembangan situasi di provinsi Jateng pada masa pandemi saat ini (Humas Polda Jateng).

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut