URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga menyampaikan hasil penyelidikan terkait kebijakan Wali Kota Robby Hernawan tentang Relokasi Pasar Pagi dan penghentian sementara Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang dinilai melanggar undang-undang, dalam sidang paripurna di Ruang Bhineka DPRD Salatiga pada Senin, 25 Agustus 2025.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Saiful Mashud Sebut Kebijakan Robby soal Pasar Pagi Melanggar Undang-undang

Saiful Mashud Sebut Kebijakan Robby soal Pasar Pagi Melanggar Undang-undang

Saiful Mashud Sebut Kebijakan Robby soal Pasar Pagi Melanggar Undang-undang

Suasana sidang paripurna DPRD Salatiga
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Setelah melakukan kerja selama sekitar dua bulan, panitia hak angket DPRD Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan hasilnya. Penyampaian hasil kerja panitia angket itu digelar dalam sidang paripurna yang diselenggarakan di Ruang Bhineka, DPRD Kota Salatiga, Senin (25/8/2025).

Ketua Panitia Angket DPRD Kota Salatiga, Saiful Mashud mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman, pihaknya menemukan bahwa kebijakan Wali Kota Salatiga Robby Hernawan terkait Relokasi Pasar Pagi dan Penghentian sementara Perda Nomor 1 tahun 2024 melanggar undang-undang.

Pelanggaran itu di antaranya, tidak melibatkan Wakil Wali Kota, tidak ada pelibatan masyarakat dalam rencana relokasi pasar pagi, dan melanggar sumpah janji kepala daerah.

“Kesimpulannya panitia hak angket menemukan indikasi pelanggaran-pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Wali Kota soal relokasi pasar pagi dan penghentian sementara Perda 1 tahun 2024 terkait retribusi sampah rumah tangga,” kata Saiful usai rapat paripurna, Senin (25/8/2025).

Dalam laporannya, tim angket DPRD Kota Salatiga memberikan beberapa rekomendasi kepada Wali Kota Salatiga. Yakni meminta Wali Kota menaati undang-undang yang berlaku, memperbaiki gaya kepemimpinan, dan menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu juga meminta agar Wali Kota menerapkan Perda nomor 1 tahun 2025.

“Kemudian terkait Relokasi Pasar Pagi, kami merekomendasikan agar tidak dipindahkan. Namun pasar pagi dijadikan pasar yang unik dan ikonik di Kota Salatiga,” jelas Saiful.

Laporan hasil kerja tersebut diberikan kepada pimpinan DPRD Kota Salatiga yang diterima oleh Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit. Selanjutnya, hasil laporan tersebut akan menjadi pembahasan DPRD Kota Salatiga melalui mekanisme fraksi di DPRD Salatiga.

BACA JUGA :

Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Bupati Semarang Ngesti Nugraha melantik 118 pejabat struktural dan 17 pejabat fungsional di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Kamis (30/7/2026). Pelantikan dilakukan untuk mengisi jabatan yang masih kosong, menyegarkan organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bupati menegaskan seluruh proses mutasi dan promosi dilaksanakan secara profesional tanpa praktik jual beli jabatan.
Lantik 118 Pejabat, Bupati Semarang Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Stand Gebyar Lelang Serentak Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara milik Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Salatiga dipadati warga di Joglo 3 Kantor Kejari Salatiga, Rabu (29/7/2026), menjelang pelaksanaan lelang pada 11–14 Agustus 2026. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai tata cara mengikuti lelang melalui portal resmi sekaligus memperoleh informasi aset yang akan dilelang secara legal.
Sosialisasi Gebyar Lelang Barang Rampasan, Stand PAPBB Kejari Salatiga jadi Idola Calon Peserta Lelang
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Forkopimda Kabupaten Semarang tampil sebagai pemain ketoprak bertajuk "Rebut Kembar Mayang" pada puncak peringatan HUT ke-35 DPD Permadani Kabupaten Semarang di GOR Pandanaran Wujil, Kecamatan Bergas, Sabtu (25/7/2026) malam. Ngesti Nugraha bersama jajaran pimpinan daerah turun langsung ke panggung sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya Jawa sekaligus mengajak generasi muda menjaga bahasa, tata krama, dan nilai-nilai luhur budaya melalui seni tradisional
Forkopimda Kabupaten Semarang Main Ketoprak, Cara Unik Permadani Lestarikan Budaya Jawa
Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga