URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga menyampaikan hasil penyelidikan terkait kebijakan Wali Kota Robby Hernawan tentang Relokasi Pasar Pagi dan penghentian sementara Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang dinilai melanggar undang-undang, dalam sidang paripurna di Ruang Bhineka DPRD Salatiga pada Senin, 25 Agustus 2025.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Saiful Mashud Sebut Kebijakan Robby soal Pasar Pagi Melanggar Undang-undang

Saiful Mashud Sebut Kebijakan Robby soal Pasar Pagi Melanggar Undang-undang

Saiful Mashud Sebut Kebijakan Robby soal Pasar Pagi Melanggar Undang-undang

Suasana sidang paripurna DPRD Salatiga
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Setelah melakukan kerja selama sekitar dua bulan, panitia hak angket DPRD Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan hasilnya. Penyampaian hasil kerja panitia angket itu digelar dalam sidang paripurna yang diselenggarakan di Ruang Bhineka, DPRD Kota Salatiga, Senin (25/8/2025).

Ketua Panitia Angket DPRD Kota Salatiga, Saiful Mashud mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman, pihaknya menemukan bahwa kebijakan Wali Kota Salatiga Robby Hernawan terkait Relokasi Pasar Pagi dan Penghentian sementara Perda Nomor 1 tahun 2024 melanggar undang-undang.

Pelanggaran itu di antaranya, tidak melibatkan Wakil Wali Kota, tidak ada pelibatan masyarakat dalam rencana relokasi pasar pagi, dan melanggar sumpah janji kepala daerah.

“Kesimpulannya panitia hak angket menemukan indikasi pelanggaran-pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Wali Kota soal relokasi pasar pagi dan penghentian sementara Perda 1 tahun 2024 terkait retribusi sampah rumah tangga,” kata Saiful usai rapat paripurna, Senin (25/8/2025).

Dalam laporannya, tim angket DPRD Kota Salatiga memberikan beberapa rekomendasi kepada Wali Kota Salatiga. Yakni meminta Wali Kota menaati undang-undang yang berlaku, memperbaiki gaya kepemimpinan, dan menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu juga meminta agar Wali Kota menerapkan Perda nomor 1 tahun 2025.

“Kemudian terkait Relokasi Pasar Pagi, kami merekomendasikan agar tidak dipindahkan. Namun pasar pagi dijadikan pasar yang unik dan ikonik di Kota Salatiga,” jelas Saiful.

Laporan hasil kerja tersebut diberikan kepada pimpinan DPRD Kota Salatiga yang diterima oleh Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit. Selanjutnya, hasil laporan tersebut akan menjadi pembahasan DPRD Kota Salatiga melalui mekanisme fraksi di DPRD Salatiga.

BACA JUGA :

Mahasiswa KKN Tim II Undip 2026 mengembangkan potensi ekonomi dan pangan lokal di Desa Purworejo, Wonogiri, selama program pengabdian masyarakat. Sebanyak 10 mahasiswa mendampingi UMKM memanfaatkan Google Maps, QRIS, media sosial, dan website untuk pemasaran, sekaligus mengolah singkong dan ikan lele menjadi BoLeSi sebagai alternatif makanan tambahan bergizi bagi balita.
KKN Undip Dorong Transformasi Desa Purworejo Wonogiri melalui Inovasi Pangan dan Digitalisasi Sektor Ekonomi
Rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran untuk PLTP masih dalam tahap kajian dan belum memasuki pelaksanaan, kata Pemkab Semarang, Kamis (20/8/2026). Pemerintah masih menunggu hasil penelitian potensi geothermal, sekaligus memastikan aspek lingkungan, keamanan, aktivitas warga, dan keberadaan Candi Gedongsongo tetap terlindungi.
Pengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLTP Bakal Dilanjut, Pemkab Semarang: Masih Tahap Kajian
Satpol PP Kota Salatiga mengedukasi dan mengajak pedagang kaki lima (PKL) bermotor yang berjualan di lingkar dalam Alun-alun Pancasila untuk pindah secara sukarela, Rabu (19/8/2026). Langkah tersebut dilakukan karena aktivitas berjualan dan parkir kendaraan di area tersebut dilarang, sekaligus untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dengan pendekatan humanis.
Humanis! Cara Kabid Ketertiban Satpol PP Salatiga Rayu PKL agar Mau Pindah Sukarela
Artis nasional Anang Hermansyah dan Ashanty mengunjungi Kota Salatiga pada Selasa (18/8/2026) malam untuk menjajaki pemanfaatan sejumlah lokasi sebagai tempat pengambilan gambar film. Didampingi Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, rombongan juga menikmati suasana kota sekaligus mengenal potensi budaya, kuliner, UMKM, dan ekonomi kreatif setempat.
Kenakan Blangkon Pecis dan Syal Motif Khas Salatiga, Artis Anang dan Ashanty Keliling Kota
Mahasiswa KKN-T IDBU 54 UNDIP menjalankan program pemberdayaan masyarakat selama 45 hari di Tanjung Anom, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan tersebut meliputi pemanfaatan sampah plastik menjadi ecobrick, pengolahan bunga telang, digitalisasi Bank Sampah Bunga Tanjung Lestari, budidaya ikan nilem, edukasi kesehatan, serta sosialisasi keamanan digital untuk meningkatkan kemandirian dan potensi lokal warga.
45 Hari KKN-T IDBU 54 UNDIP: Dari Ecobrick hingga Digitalisasi Website BSU Tanjung Anom
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menggelar aktivasi kemerdekaan di tujuh SPBU di Jawa Tengah dan DIY pada Senin (17/8/2026) untuk memperingati HUT ke-81 RI. Melalui program Tebus Murah Paket Sembako, masyarakat dapat membeli paket senilai Rp150 ribu seharga Rp100 ribu, sementara hasil penjualan disalurkan sebagai donasi bagi korban gempa bumi di NTT.
Semarak Kemerdekaan di SPBU, Pertamina Libatkan Veteran hingga Komunitas Ojol

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum