KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Saiful Mashud Sebut Kebijakan Robby soal Pasar Pagi Melanggar Undang-undang

Saiful Mashud Sebut Kebijakan Robby soal Pasar Pagi Melanggar Undang-undang

Saiful Mashud Sebut Kebijakan Robby soal Pasar Pagi Melanggar Undang-undang

Suasana sidang paripurna DPRD Salatiga

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Setelah melakukan kerja selama sekitar dua bulan, panitia hak angket DPRD Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan hasilnya. Penyampaian hasil kerja panitia angket itu digelar dalam sidang paripurna yang diselenggarakan di Ruang Bhineka, DPRD Kota Salatiga, Senin (25/8/2025).

Ketua Panitia Angket DPRD Kota Salatiga, Saiful Mashud mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman, pihaknya menemukan bahwa kebijakan Wali Kota Salatiga Robby Hernawan terkait Relokasi Pasar Pagi dan Penghentian sementara Perda Nomor 1 tahun 2024 melanggar undang-undang.

Pelanggaran itu di antaranya, tidak melibatkan Wakil Wali Kota, tidak ada pelibatan masyarakat dalam rencana relokasi pasar pagi, dan melanggar sumpah janji kepala daerah.

“Kesimpulannya panitia hak angket menemukan indikasi pelanggaran-pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Wali Kota soal relokasi pasar pagi dan penghentian sementara Perda 1 tahun 2024 terkait retribusi sampah rumah tangga,” kata Saiful usai rapat paripurna, Senin (25/8/2025).

Dalam laporannya, tim angket DPRD Kota Salatiga memberikan beberapa rekomendasi kepada Wali Kota Salatiga. Yakni meminta Wali Kota menaati undang-undang yang berlaku, memperbaiki gaya kepemimpinan, dan menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu juga meminta agar Wali Kota menerapkan Perda nomor 1 tahun 2025.

“Kemudian terkait Relokasi Pasar Pagi, kami merekomendasikan agar tidak dipindahkan. Namun pasar pagi dijadikan pasar yang unik dan ikonik di Kota Salatiga,” jelas Saiful.

Laporan hasil kerja tersebut diberikan kepada pimpinan DPRD Kota Salatiga yang diterima oleh Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit. Selanjutnya, hasil laporan tersebut akan menjadi pembahasan DPRD Kota Salatiga melalui mekanisme fraksi di DPRD Salatiga.

Knowledge

Tidak ada postingan.

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang meminta rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di kawasan Gedongsongo dan Sepakung dikaji ulang. Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (16/10/2026), PCNU menyoroti potensi dampak terhadap sumber mata air, pertanian, dan pariwisata serta mendorong studi banding ke daerah yang telah mengembangkan proyek serupa.
PCNU Kabupaten Semarang Minta Proyek Geotermal Dikaji Ulang, Ditengarai Ancam Pertanian dan Wisata
[pekok2]