UNGARAN – Harno (44), seorang buruh harian lepas asal Kranggan Ambarawa, tega menyetubuhi LR (16), seorang pelajar yang merupakan putri kandungnya. Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat konferensi pers, Kamis (14/1/2021) menerangkan, kronologi terjadinya tindak pidana persetubuhan itu berawal saat pelaku selesai mengantar istrinya ke pasar Ambarawa.
Sesampainya di rumah, pelaku mengaku merasa tidak enak badan sehingga meminta tolong kepada korban untuk dipijat. Saat dipijat itulah pelaku timbul hasrat hingga terjadi tindak persetubuhan tersebut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan bejatnya sudah dilakukan sejak dua tahun yang lalu. Alasannya, pelaku merasa sakit hati kepada istrinya karena sering dimarahi dan selalu ditolak saat hendak diminta berhubungan badan, sehingga melampiaskan nafsunya kepada putri kandungnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang, Romlah yang turut hadir dalam konferensi pers mengatakan data kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terlapor sepanjang tahun 2020 tercatat lebih dari 100 kasus. Ia mengaku prihatin dengan kondisi tersebut terlebih dengan kasus yang menimpa anak di bawah umur. Ia juga menekankan bahwa orang yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan dan anak justru orang terdekat.
Ditambahkannya, saat ini korban masih dalam pendampingan untuk memulihkan trauma sebelum nantinya direhabilitasi. Sementara pelaku diancam pasal 76D juncto pasal 81 dan atau pasal 76E juncto pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (win)