RASIKAFM.COM | UNGARAN – Polres Semarang mengamankan SR (45) seorang warga Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang diduga mengalami gangguan jiwa setelah perilakunya dianggap membahayakan masyarakat sekitar.
Evakuasi dilakukan pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 11.00 WIB oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Semarang, Kompol Fandy Setiawan, didampingi Kasat Intel AKP Suprijanto, Kasat Samapta AKP Sakti Hermawan, serta Kapolsek Ambarawa AKP Ririh Widiastuti.
Menurut keterangan Wakapolres, SR sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr Soerojo Magelang pada Juni 2024 dan menjalani rehabilitasi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Demak. Setelah dinyatakan pulih, SR kembali ke rumahnya pada pertengahan Juli 2024. Namun, sejak Minggu (27/10/2024) lalu, SR kembali menunjukkan perilaku yang membahayakan, seperti mengancam warga sekitar menggunakan benda-benda keras seperti kayu, batu, dan besi.
“Agar tidak mengganggu warga sekitar, siang ini, dalam waktu kurang lebih 15 menit, kami berhasil mengamankan SR,” jelas Kompol Fandy.
Ketua RW setempat, Ari Dwi (49), menyebut bahwa perilaku SR yang berubah ini diduga berasal dari masalah internal keluarga. “Sebelumnya tidak ada tanda-tanda gangguan jiwa, tetapi beberapa warga menduga bahwa masalah di keluarganya bisa jadi pemicu,” ujar Ari.
Setelah berhasil diamankan, SR kini dibawa ke Panti Rehabilitasi Kejiwaan di Ungaran untuk menjalani perawatan lebih lanjut. Evakuasi SR turut didampingi oleh pihak keluarga, Bhabinkamtibmas, Babinsa setempat, serta Forkopimcam Ambarawa. (win)