Munculnya wacana penyertaan kartu BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM dan STNK bagi Wajib Pajak (WP) yang Rencananya akan diberlakukan pada Maret ini ternyata belum dijalankan di jajaran Polres Salatiga.
penelusuran rasikafm.com di tempat pelayanan SIM dan juga perpanjangan STNK hal tersebut juga belum ada.
Dalam konfirmasinya Kasatlantas Polres Salatiga AKP Arfian Rizky Dwi Wibowo, S.I.K. mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menetapkan penggunaan BPJS Kesehatan untuk permohonan SIM maupun perpanjangan STNK “sampai saat ini kami masih terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, meskipun saat ini dimedsos ramai wacana itu” kata Kasatlantas.
Dilain pihak pemberlakuan BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus SIM dan STNK masih harus menunggu keputusan dari pusat.
AKP Arfian saat memberikan keterangan Pers kepada Rasika
Kasat Lantas menambahkan jika pun kebijakan tersebut dilakukan sebelumnya pasti akan ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, terutama mereka pemilik kendaraan maupun yang akan melakukan perpanjangan SIM