SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar 19 Lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri liar diatas saluran air Jalan Arteri Yos Sudarso, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari pada Jumat (1/4/2022).
Dalam pantauan, belasan bangunan itu berupa usaha rumah makan dan tambal ban. Petugas merobohkan dengan menggunakan alat berat begu. Penertiban ini dilakukan dalam rangka mendukung normalisasi saluran air.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan perobohan ini dilakukan setelah selesainya masa penyampaian peringatan dari Kelurahan setempat terkait larangan mendirikan bangunan di atas saluran air.
“19 lapak ini berdiri diatas saluran air. Saluran air ini ada larangan mendirikan bangunan. Kalau nekat tetap berdiri bisa dipidana sembilan bulan penjara,” ujarnya disela-sela kegiatan.
Menurutnya ada banyak faktor yang menyebabkan banyaknya lapak di situ. Salah satunya yaitu warga yang bersikap masa bodoh pada aturan dan pihak kelurahan yang tidak bisa maksimal menindak tegas.
“Akhirnya kita tertibkan 19 lapak ini. Kemudian saluran air ini akan dinormalisasi oleh DPU (Dinas Pekerjaan Umum). Agar kawasan Kaligawe enggak banjir terus,” paparnya.
Ia pun mengingatkan dan menghimbau warga agar tak nekat mendirikan lapak diatas saluran air agar tak terjadi banjir. Disisi lain, para pedagang terlihat hanya bisa pasrah melihat lapaknya dirobohkan.
“Saya sudah jualan disini dua tahun. Ini dibongkar ya mau gimana lagi,” imbuh Waksito, salah satu pedagang.