SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar kawasan Masjid Baiturrahman Semarang atau tepatnya di shelter yang berada di Jalan Pekunden Timur Senin (18/10/2021).
Kepala Bidang Operasi Satpol PP Kota Semarang, Kamsi menjelaskan, penindakan tersebut karena para pedagang dinilai melanggar aturan. Ia menyebut PKL hanya diizinkan berjualan di area tersebut mulai dari sore hingga pagi hari saja. Selain itu, penertiban juga dilakukan sejalan dengan adanya renovasi Masjid Baiturrahman.
“Konsep masjid ini nanti dibangun tidak ada pagar. Dibuat taman dan ada kolam. Sehingga PKL yang ada di pojok depan akan dipindahkan di shelter yang saat ini kita tertibkan,” ujar Kamsi usai giat.
Ia menerangkan, ada dua lapak yang ditertibkan dalam giat kali ini. Yang Pertama lapak nasi kucing dan kedua adalah lapak yang diakui milik Masjid Baiturrahman.
“Kami hanya menyingkirkan saja. Tapi untuk lapak kedua ada beberapa mungkin kursi yang sudah tidak terpakai itu kami ambil. Kami juga police line lapak-lapak itu agar mereka tidak kembali lagi,” bebernya.
Ia juga menemukan salah satu dari lapak tersebut tidak memiliki izin berjualan. Oleh karena itu ia meminta kepada pemilik lapak untuk segera mengurus perizinan.