URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Shabu-shabu dan ribuan obat terlarang Yarindu dan ratusan butir Trihexyphendil.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Satresnarkoba Polres Salatiga Bekuk 4 Tersangka Pengedar Shabu, 1 Diantaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Salatiga Bekuk 4 Tersangka Pengedar Shabu, 1 Diantaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Salatiga Bekuk 4 Tersangka Pengedar Shabu, 1 Diantaranya Wanita

featured-img

Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga yang dipimpin Iptu Wikan Sukardiyono SH MH bersama anggotanya berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Shabu-shabu dan ribuan obat terlarang Yarindu dan ratusan butir Trihexyphendil, beberapa waktu yang lalu. Akhirnya digelar oleh Wakapolres Salatiga Kompol Eko Kurniawan S.H, di depan Pendopo Polres Salatiga, Rabu 22/01/2022.

Pengungkapan pengedar Shabu yang pertama berawal pada Jum’at, tanggal 0701/2022, Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Alun – alun Pancasila arah Jl. Brigjen Sudiarto, Kel. Kalicacing, Kec. Sidomukti, Kota Salatiga, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Shabu, selanjutnya bersama Pelapor, Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang dengan gelagat mencurigakan dan diketahui bernama AJI ILHAM SETIAWAN Als ATENG Bin MUJIONO, warga Magelang, setelah diakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar diketemukan barang bukti shabu seberat 50,17 Gram, dan untuk mempertanggungkan perbuatannya yang bersangkutan berikut barang bukti dibawa ke Kantor.

Selanjutnya pada Rabu 12/02/2022, sekira pukul 19.30 Wib, saat Tam Sat Resnarkoba Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan di sekitaran Jl. Taman Pahlawan Kutowinangun Lor Tingkir Kota Salatiga dan melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika kemudian pelapor menanyakan identitas terlapor yang bernama GUNTUR ARYO SAPUTRO Bin JUWAHIR PRAMONO, warga Kabupaten Sragen, dan setelah dilaksanakan penggeledahan ditemukan percapakan di HP merk Vivo Y91 yang dibawanya berisi percakapan pemufakatan jahat transaksi Narkotika jenis Shabu dengan ALAN BAGUS SAPUTRA dan NINDITA WULANSARI.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang saksikan oleh warga sekitar diketemukan barang bukti 22 paket shabu yang dimasukkan di bekas bungkus rokok Djarum Super dan 1 paket shabu didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam International, selanjutnya ketiganya digelandang ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.

Wakapolres Salatiga saat memberikan keterangan media

Sedangkan pengungkapan Peredaran Obat terlarang berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah Jl. Residen Indarjo No.36 Gendongan Tingkir Kota Salatiga sering digunakan untuk transaksi atau peredaran obat abat terlarang, selanjutnya Team Sat Resnarkoba pada Rabu tanggal 12/01/2022, setelah melakukan penyelidikan sekira pukul 11.30 Wib, mengamankan tersangka RENDI WAHYUDI Als. JECK dikediamannya, dan yang bersangkutan mengakuai telah menyimpan Obat terlarang, , dan setelah dibuka berisi 4 (Empat) buah botol plastik warna putih yang tiap botolnya berisi 1.000 (seribu) butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu), 7 (Tujuh) strip obat tablet dalam kemasan / bungkus warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg, masing – masing strip berisi 10 (Sepuluh).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga untuk dilaksanakan penyedikan lebih lanjut untuk mempertahggung jawabkan perbuatannya.

Wakapolres pada saat press release menyampaikan bahwa kelima tersangka dikenakan undang-undang tentang Narkoba Primer Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (2) b Jo Pasal 132 Ayat (1) huruf a UU RI Tahun 2009 ancaman hukuman diatas 5 tahun, terang Kompol Eko Kurniawan, S.H. ( rief )

BACA JUGA :

Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional
Mahasiswa KKN Tim II Undip 2026 mengembangkan potensi ekonomi dan pangan lokal di Desa Purworejo, Wonogiri, selama program pengabdian masyarakat. Sebanyak 10 mahasiswa mendampingi UMKM memanfaatkan Google Maps, QRIS, media sosial, dan website untuk pemasaran, sekaligus mengolah singkong dan ikan lele menjadi BoLeSi sebagai alternatif makanan tambahan bergizi bagi balita.
KKN Undip Dorong Transformasi Desa Purworejo Wonogiri melalui Inovasi Pangan dan Digitalisasi Sektor Ekonomi
Rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran untuk PLTP masih dalam tahap kajian dan belum memasuki pelaksanaan, kata Pemkab Semarang, Kamis (20/8/2026). Pemerintah masih menunggu hasil penelitian potensi geothermal, sekaligus memastikan aspek lingkungan, keamanan, aktivitas warga, dan keberadaan Candi Gedongsongo tetap terlindungi.
Pengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLTP Bakal Dilanjut, Pemkab Semarang: Masih Tahap Kajian
Satpol PP Kota Salatiga mengedukasi dan mengajak pedagang kaki lima (PKL) bermotor yang berjualan di lingkar dalam Alun-alun Pancasila untuk pindah secara sukarela, Rabu (19/8/2026). Langkah tersebut dilakukan karena aktivitas berjualan dan parkir kendaraan di area tersebut dilarang, sekaligus untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dengan pendekatan humanis.
Humanis! Cara Kabid Ketertiban Satpol PP Salatiga Rayu PKL agar Mau Pindah Sukarela
Artis nasional Anang Hermansyah dan Ashanty mengunjungi Kota Salatiga pada Selasa (18/8/2026) malam untuk menjajaki pemanfaatan sejumlah lokasi sebagai tempat pengambilan gambar film. Didampingi Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, rombongan juga menikmati suasana kota sekaligus mengenal potensi budaya, kuliner, UMKM, dan ekonomi kreatif setempat.
Kenakan Blangkon Pecis dan Syal Motif Khas Salatiga, Artis Anang dan Ashanty Keliling Kota
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara