SEMARANG – Satresnarkoba Polrestabes Semarang selama 15 hari atau memasuki 10 hari bulan ramadan berhasil mengungkap 8 kasus peredaran naroba dan menangkap 13 tersangka pengedar maupun pemakai narkotika jenis sabu-sabu.
Dari ke-8 kasus tersebut, Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 12,9 gram, obat daftar G sebanuak 400 butir dan beberapa alat yang digunakan pengedar seperti timbangan dan plastik klip kosong.
Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edy Sulistiyanto mengatakan ke-13 tersangka tersebut terdiri dari laki-laki 12 orang dan 1 orang perempuan. Adapun kasus yang ditangani yakni, 5 orang sebagai pengedar dan 8 orang sebagai pemakai.
“Ungkap 8 kasus ini kita lakukan menjelang bulan Ramadhan dari tanggal 31 Maret hingga hari ini. Kami akan terus melakukan gencaran operasi narkoba apalagi ini menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar Kompol Edy Kamis (14/4/2022).
Kompol Edy menjelaskan, ada salah satu tersangka yakni berprofesi sebagai driver angkutan umum yang juga sebagai pengguna narkoba. Menurut keterangan pelaku, ia menggunakan sabu-sabu tersebut sebagai stamina agar kuat dalam bekerja.
“Ini jelas sangat berbahaya bagi orang lain yang sebagai penumpang karena pelaku tersebut berprofesi sebagai driver angkutan umum. Kita masih menyelidiki terkait kasus tersebut, kuat dugaan kami pasti ada driver-driver lain melakukan hal yang sama,” terangnya.
Disisi lain, Edy mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Semarang agar selalu berhati-hati agar tidak terjerat dengan pemakaian narkoba jenis apapun.
“Saya berkomitmen, akan terus melakukan penegakan hukum terhadap para penguna, pengedar, ataupun bandar yang hendak bermain di wilayah Kota Besar Semarang,” imbuhnya.