KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Satresnarkoba Polrestabes Semarang Ungkap 8 Kasus Selama 15 Hari

Satresnarkoba Polrestabes Semarang Ungkap 8 Kasus Selama 15 Hari

Satresnarkoba Polrestabes Semarang Ungkap 8 Kasus Selama 15 Hari

SEMARANG – Satresnarkoba Polrestabes Semarang selama 15 hari atau memasuki 10 hari bulan ramadan berhasil mengungkap 8 kasus peredaran naroba dan menangkap 13 tersangka pengedar maupun pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

Dari ke-8 kasus tersebut, Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 12,9 gram, obat daftar G sebanuak 400 butir dan beberapa alat yang digunakan pengedar seperti timbangan dan plastik klip kosong.

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edy Sulistiyanto mengatakan ke-13 tersangka tersebut terdiri dari laki-laki 12 orang dan 1 orang perempuan. Adapun kasus yang ditangani yakni, 5 orang sebagai pengedar dan 8 orang sebagai pemakai.

“Ungkap 8 kasus ini kita lakukan menjelang bulan Ramadhan dari tanggal 31 Maret hingga hari ini. Kami akan terus melakukan gencaran operasi narkoba apalagi ini menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar Kompol Edy Kamis (14/4/2022).

Kompol Edy menjelaskan, ada salah satu tersangka yakni berprofesi sebagai driver angkutan umum yang juga sebagai pengguna narkoba. Menurut keterangan pelaku, ia menggunakan sabu-sabu tersebut sebagai stamina agar kuat dalam bekerja.

“Ini jelas sangat berbahaya bagi orang lain yang sebagai penumpang karena pelaku tersebut berprofesi sebagai driver angkutan umum. Kita masih menyelidiki terkait kasus tersebut, kuat dugaan kami pasti ada driver-driver lain melakukan hal yang sama,” terangnya.

Disisi lain, Edy mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Semarang agar selalu berhati-hati agar tidak terjerat dengan pemakaian narkoba jenis apapun.

“Saya berkomitmen, akan terus melakukan penegakan hukum terhadap para penguna, pengedar, ataupun bandar yang hendak bermain di wilayah Kota Besar Semarang,” imbuhnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]