RASIKAFM.COM | SEMARANG – Kasus pembunuhan pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Iwan Boedi Prasetijo Paulus sampai saat ini belum terungkap. Dalam perkara ini, ada dugaan keterlibatan anggota TNI dari Kodam IV/Dipongeoro.
Namun, pihak dari TNI maupun Polri belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Dalam proses pengungkapan kasus, ada dua orang saksi yang merubah bahkan mencabut keterangannya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo mengatakan akan menindak lanjuti sikap dari saksi tersebut. Dengan bekerja sama dengan kepolisian, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap dua saksi itu.
“LPSK selalu bekerja bersama dengan penyidik. Nah kita akan lihat informasi formil dulu dari penyidik seperti apa yang jelas bhwa LPSK melihat apa yang dilakukan penyidik terus maju,” ujar Anton saat ditemui di kediaman Iwan Boedi, Rabu (11/1/2023).
“Hari ini berdasarkan info yang saya terima dilakukan pemeriksaan lagi kepada terlindung LPSK yang terdahulu bersama dengan LPSK,” tambahnya.
Menurut Anton, saksi yang mencabut keterangan itu belum tentu tidak dapat diperiksa kembali. Dirinya menjelaskan, tujuan saksi yang mendapat perlindungan oleh LPSK itu adalah untuk memastikan ketika memberikan keterangan atau kesaksian dapat dipertanggung jawabkan.
“Memang perlindungan LPSK itu bukan berarti kemudian seseorang tidak bisa diperiksa itu tidak, perlindungan dari LPSK kepada seseorang itu tujuannya adalah untuk memastikan bahwa terlindung itu bisa hadir ketika diperiksa, terlindung itu ketika diperiksa dia dalam keadaan bebas keadaan tidak dalam suasana tekanan jadi dia bisa memberikan keterangan yang jujur memberikan keterangan yang obyektif,” terangnya.
Oleh sebab itu, kepolisian dan LPSK sebenarnya memiliki tugas dengan tujuan yang sama yakni melakukan penanganan kasus dengan baik dan sesuai prosedur. “Perlindungan LPSK tujuannya sama dengan tujuan penyelidikan. Penyidikan hanya berbeda anglenya saja kita menjamin bahwa terlindung LPSK akan berkata jujur LPSK menjamin bahwa terlindung LPSK akan hadir ketika dilakukan pemanggilan oleh pihak-pihak berwajib,” imbuhnya.