KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Soal Umrah Mandiri, Ketua PWNU Jateng Minta Aturan Diperjelas

Soal Umrah Mandiri, Ketua PWNU Jateng Minta Aturan Diperjelas

Soal Umrah Mandiri, Ketua PWNU Jateng Minta Aturan Diperjelas

Ketua Tanfidziyah PWNU Jateng KH Abdul Ghaffar Rozin saat membuka puncak resepsi Hari Santri Nasional 2025 di kompleks GOR Pandanaran Wujil, Bergas, Kabupaten Semarang belum lama ini. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah, KH Abdul Ghaffar Rozin, menyambut positif kebijakan pemerintah yang memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Meski demikian, ia menilai pelaksanaan umrah mandiri tetap membutuhkan pengaturan yang jelas, terutama terkait fasilitas dan pelayanan bagi jemaah.

“Harus ada mekanisme yang diatur, baik soal hotel, fasilitas, dan lainnya,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Gus Rozin, sapaan akrabnya, menyebut kebijakan tersebut merupakan langkah positif seiring dengan sejumlah perubahan aturan yang juga diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Beberapa waktu lalu, aturan haji mengalami perubahan besar. Sekarang giliran umrah yang juga disesuaikan, termasuk soal visa,” tuturnya.

Ia menambahkan, perubahan kebijakan ini tentu tidak bisa memuaskan semua pihak, terutama biro travel yang selama ini menjadi penyelenggara perjalanan umrah. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut membuka peluang baru bagi masyarakat yang ingin beribadah secara mandiri.

“Jemaah bisa menyesuaikan waktu keberangkatan dan kepulangan, serta menyusun perjalanan sesuai kebutuhan mereka,” jelasnya.

Menurutnya, umrah mandiri memberi keleluasaan bagi jamaah untuk merencanakan perjalanan dengan lebih fleksibel, termasuk mengunjungi berbagai kota di Arab Saudi setelah menunaikan ibadah.

“Mereka bisa mengatur sendiri setelah umrah mau ke kota mana saja, sesuai rencana yang dibuat sebelumnya,” tandasnya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]