[audio_player]

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pengasuh Ponpes di Banjarnegara berinisial SAW (32) pelaku pencabulan 7 santrinya diamankan di Mapolres Banjarnegara untuk proses hukum lebih lanjut.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Suka Sesama Jenis, Pengasuh Ponpes di Banjarngera Cabuli 7 Santrinya

Suka Sesama Jenis, Pengasuh Ponpes di Banjarngera Cabuli 7 Santrinya

Suka Sesama Jenis, Pengasuh Ponpes di Banjarngera Cabuli 7 Santrinya

SEMARANG – Pengasun Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Banjarnegara berinisial SAW (32) diamankan Satreskrim Polres Banjarnegara karena telah mencabuli 7 santrinya.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto menjelaskan, warga Desa Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara itu nekat melakukan aksi bejat tersebut karena mempunyai kelainan seksual atau suka sesama jenis.

“Pada saat pergi kemudian kegiatan belajar digantikan guru lain sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan,” ujar Hendri saat rilis kasus di Mapolres Banjarnegara, Rabu (31/8/2022).

Hendri mengatakan, kelainan seksual yang tersangka miliki yaitu mudah nafsu melihat anak yang berkulit putih, bersih dan tampan. Setelah tersangka menemukan target, kemudian korban diajak ke tempat tinggalnya dan disitulah tersangka melakukan aksi bejatnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah melakulan pencabulan terhadap santrinya sebanyak tujuh anak. “Tersangka menyuruh santri datang ke rumahnya dan terjadi perbuatan cabul. Namun yang dilakukan introgasi baru enam anak, ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan,” terangnya.

Hendri menerangkan, salah satu kejadian terjadi kepada korban berinsial AG (15) pada Selasa (21/6/2022) sekira pukul 13.00 WIB. Awal mula kejadian itu ketika tersangka melihat korban berjalan di depan rumahnya kemudian korban dipanggil untuk datang kerumahnya.

Lalu tersangka perintahkan korban duduk di ruang tamu dan ditanya apa sudah makan atau belum. Kemudian korban menjawab belum dan tersangka menawarkan makanan dan memesankan makanan melalui aplikasi online.

“Setelah memesan makanan, tersangka menarik tangan korban diajak ke kamar. Disitulah tersangka mulai melakukan aksi cabul, menciumi koban, lalu mengajak korban agar malamnya menginap dirumahnya, sekira pukul 14.30 WIB korban kembali ke asrama pondok pesantren,” terangnya..

Selanjutnya sekira pukul 21.15 WIB tersangka menghampiri AG di asrama dan membangunkann korban yang sedang tidur untuk ajak ke rumah tersangka. Sesampainya di rumah, tersangka dan korban masuk ke dalam kamar, lalu mulai membuka baju dan sarung.

“Pada saat itu tersangka memakan permen lalu mencium korban disitulah terjadi perbuatan cabul. Setelah usai kemudian keduanya memakai baju dan makan. Setelah makan lalu tidur bersama, sekira pukul 02.15 WIB tersangka membangunkan AG untuk pulang ke asrama dan tersangka memerintahkan korban agar tidak cerita kesiapa-siapa,” bebernya.

Korban AG mengakui bahwa tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali. Dimana kejadian pertama tanggal Selasa (21/6) pukul 21.15 WIB, kedua juga di bulan Juni 2022, ketiga pada Selasa (19/7) sekira pukul 21.00 WIB dan keempat pada Jumat (29/7) sekira pukul 21.00 WIB.

“Setelah itu, kemudian dilakukan pengembangan ternyata ada korban lain yang merupakan santri di Ponpes tersebut, yakni HA usia 13 tahun, NN 15 tahun, FN 13 tahun, MS 13 tahun, MA 15 tahun,” jelasnya.

Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021. Peristiwa tak senooh ini terbongkar ketika tersangka pergi ke Aceh untuk memerika istri yang melahirkan dan saat tersangka di Aceh, salah satu korban memanfaatkan kesempatan itu untuk menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya kepada salah satu guru.

“Setelah menerima laporan kejadian tersebut, pada Kamis (25/8) penyidik mendapatkan informasi tersangka berada di rumah. Selanjutnya melakukan pengecekan ke rumah tersangka, pada saat di rumah tersangka ditemukan sedang mandi di kamar mandi masjid, setelah selesai mandi kemudian tersangka dilakukan penangkapan,” tuturnya.

Adapun pasal yang dikenakan, Kata Kapolres yakni Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik. Saya juga menghimbau kepada masyarakat ketika anaknya dipondokan betul betul selektif,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Pesantren ini berdiri pada tahun 2019 dengan santrinya berjumlah 200 orang. Ponpesnya terdalat tiga tempat, yakni di Banjarmangu, Punggelan dan Wonodadi.

BACA JUGA :

Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani
Sebanyak 8.100 porsi Ayam Kecap Rempah Nusantara dimasak serentak di sembilan kota Indonesia pada Minggu (6/9/2026), termasuk 750 porsi di Semarang. Kegiatan Bright Gas bersama pelanggan dan komunitas tersebut digelar untuk memperingati Hari Pelanggan Nasional sekaligus membidik pencatatan Rekor MURI.
Bukan Masak Biasa! 8.100 Porsi Ayam Kecap Diburu Jadi Rekor MURI, Semarang Sumbang 750 Porsi
Pemkab Semarang meminta PT PLN menunda sementara kajian dan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jumat (4/9/2026). Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyebut keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas masyarakat di tengah kekhawatiran yang berkembang. Pemkab juga meminta PT Geo Dipa Energi meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait kegiatan geothermal di Banyubiru.
Rencana Geothermal Gunung Ungaran Ditunda, Bupati Semarang Minta PLN Setop Kegiatan
Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terkena PHK akibat efisiensi perusahaan pada 2026. Disnaker Kabupaten Semarang menyebut keputusan tersebut telah disepakati melalui perjanjian bersama, sementara pembayaran pesangon rata-rata Rp30 juta per pekerja dilakukan bertahap selama 10 bulan karena tekanan industri perkayuan.
756 Pekerja di Kabupaten Semarang Kena PHK, Disnaker Kawal Pembayaran Pesangon
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Semar Gugat menggelar aksi tanda tangan massal menolak rencana pengeboran geothermal Gunung Ungaran di Basecamp Kendalisodo, Desa Samban, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (2/9/2026). Mereka meminta rencana tersebut dikaji serius karena khawatir aktivitas pengeboran berdampak terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
Gelombang Penolakan Pengeboran Gunung Ungaran Mulai Muncul, Sejumlah Komunitas Galang Tanda Tangan Massal
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

[podcast_widget limit="1" show_load_more="5"]

POPULER

Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran
Tim Penilai Blackspot Therapy Polda Jawa Tengah melakukan survei dan penilaian Jalur Penyelamat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (1/9/2026), untuk memetakan potensi kerawanan kecelakaan. Tim memeriksa kondisi jalan, rambu, marka, fasilitas keselamatan, dan lingkungan sekitar sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.
Tim Polda Jateng Cek Jalur Penyelamat JLS Salatiga, Amati Situasi Lalin Penyebab Laka

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

Lebar: px

Tinggi: px