Bawaslu Kota Semarang Tertibkan Ratusan Alat Peraga Sosialisasi Caleg yang Melanggar Aturan
Bawaslu Kota Semarang menertibkan 160 Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu, berupa baliho dan poster calon legislatif (Caleg) yang dipasang melanggar aturan pada Kamis (16/11/2023). Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Satpol PP, Polri, TNI, dan Dishub.