[adinserter name="Block 1"]
[adinserter name="Block 5"]
[adinserter name="Block 4"]

KABAR RASIKA

Pemilu 2024, 12 Parpol di Kabupaten Semarang Masih ‘’Impor’’ Bacaleg dari Luar Daerah

Pemilu 2024, 12 Parpol di Kabupaten Semarang Masih ‘’Impor’’ Bacaleg dari Luar Daerah

Pemilu 2024, 12 Parpol di Kabupaten Semarang Masih ‘’Impor’’ Bacaleg dari Luar Daerah

(Foto:/IST)

RASIKAFM.COM | UNGARAN - Sejumlah partai politik (parpol) di Kabupaten Semarang diketahui masih ‘’impor’’ bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Semarang di Pemilu 2024.

Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kabupaten Semarang Syahrul Munir mengungkapan, KPU Kabupaten Semarang pada tanggal 19 Agustus 2023 lalu telah mengeluarkan pengumuman Nomor 524/PL.01.4-Pu/3322/2/2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Semarang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dari DCS tersebut diketahui jumlah bacaleg yang diajukan oleh partai politik di Kabupaten Semarang berjumlah 544, terdiri dari bacaleg laki-laki 325 orang dan 219 bacaleg perempuan. Namun di antara bacaleg tersebut, diketahui ada puluhan bacaleg ber-KTP luar Kabupaten Semarang.

“Dalam pengumuman DCS itu ada keterangan tempat tinggal bakal calon dan itu basis datanya adalah KTP. Jumlah bacaleg dari luar daerah ada 26 orang, diantaranya bahkan dari luar provinsi,’’ kata Munir, Kamis (30/08/2023).

Menurutnya, dari 16 partai politik yang mengajukan bacaleg di Kabupaten Semarang, hanya empat partai yang keseluruhan DCS nya adalah warga Kabupaten Semarang. Yakni Partai Buruh, Partai Hanura, PBB dan Partai Ummat.

Sedangan 12 partai lainnya, tercatat mengajukan DCS di antaranya berasal dari luar Kabupaten Semarang. PAN tercatat paling banyak menempatkan bacaleg dari luar daerah sebanyak 5 orang. Selanjutnya PDI-P, Partai Nasdem dan PSI masing-masing 3 orang.

“Berikutnya ada PKB, Gerindra, PKS dan Demokrat masing-masing 2 orang, kemudian Golkar, Gelora, Perindo dan PPP masing-masing 1 orang bacaleg dari luar daerah,’’ jelasnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang periode 2018-2023 ini mengatakan, daerah asal DCS ‘’impor’’ ini ada 16 daerah, mulai dari kabupaten/kota terdekat hingga dari daerah di luar provinsi Jawa Tengah.

Rinciannya adalah, Kota Semarang 8 orang, Kota Salatiga 6 orang dan Kendal 2 orang. Selanjutnya Boyolali, Karanganyar, Purbalingga, Kota Surakarta, Rembang dan Kota Magelang masing-masing 1 orang.

‘’Ada juga dari daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat, yaitu Jakarta Utara, Jakarta Timur, Bekasi dan Depok masing-masing satu orang,’’ imbuhnya.

Kemudian dilihat dari sisi daerah pemilihan (dapil), jumlah bacaleg ‘’impor’’ paling banyak ditemukan di dapil Semarang IV. Dapil ini meliputi Kecamatan Getasan, Kaliwungu, Susukan dan Tengaran. Jumlahnya mencapai 11 orang.

Kemudian Dapil I (Bergas, Ungaran Barat, Ungaran Timur) dan Dapil II (Bawen, Banyubiru, Tuntang, Pringapus) masing-masing 5 orang.

‘’Dapil tiga ada 2 orang dan dapil lima ada 3 orang bacaleg dari luar daerah,’’ ujarnya.

Munir menegaskan, secara regulasi tidak ada yang dilanggar oleh parpol dengan menempatkan DCS yang berasal dari luar daerah. Namun dari sisi substansi demokrasi, dimana partai politik mempunyai fungsi kaderisasi dan Pendidikan politik, fenomena ini menunjukkan bahwa kualitas dan kapasitas kader partai politik dari warga Kabupaten Semarang sendiri masih perlu ditingkatkan.

‘’Pertanyaannya, apakah benar tidak ada kader partai dari warga kita sendiri yang berkualitas dan layak dicalonkan?,’’ tanya Munir.

Ia menambahkan, sesuai tahapan pemilu yang berlaku, masukan dan tanggapan masyarakat dalam penyusunan DCS ini sudah berakhir di 28 Agustus 2023 lalu. Partai politik juga diberikan kesempatan untuk mengajukan penggantian calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat hingga 20 September 2023 mendatang. Namun pihaknya pesimistis masyarakat tidak banyak yang ikut mencermati pengumuman DCS yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Semarang.

Dari sisi kemudahan mengakses informasi misalnya, pihaknya menilai seharusnya KPU memaksimalkan penyebaran informasi atau pengumuman tidak hanya melalui media social saja. Pihaknya menilai informasi yang tersedia dari pengecekan secara online di web infopemilu.kpu.go.id juga sangat terbatas.

Ia mencontohkan, potensi tidak memenuhi syarat (TMS) dari para bakal calon salah satunya ada pada pekerjaan yang di larang atau harus mengundurkan diri, seperti ASN, TNI, Polri. Namun dalam pengumuman DCS, elemen keterangan mengenai pekerjaan ini tidak muncul. Termasuk keterangan mengenai pekerjaan pekerjaan yang dibiayai dari sumber APBN/APBD seperti Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan pada BUMN/BUMD, serta jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan jajaran setiap tingkatan pada panitia penyelenggaraan pemilu.

‘’Bisa nggak DCS ini di tempel di papan pengumuman di tiap-tiap RT/RW misalnya, seperti halnya dilakukan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih. Kami berharap KPU maupun Bawaslu perlu meningkatkan lagi effortnya, sehingga partisipasi masyarakat juga signifikan dalam tahapan penyusunan DCS ini,’’ pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan di kebun kosong Dusun Kropoh, Desa Duren, Bandungan, Kamis (3/9/2026). Polisi menetapkan WAP (18) sebagai tersangka dan VA (17) sebagai pelaku anak. Bayi tersebut diduga hasil hubungan keduanya dan dikuburkan setelah lahir secara mandiri karena kehamilan disembunyikan.
Polisi Tetapkan Dua Sejoli sebagai Tersangka Pembuangan Bayi di Bandungan
Pemkab Semarang tidak akan melakukan riset mandiri terkait rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran karena kewenangan berada di pemerintah pusat sebagai proyek strategis nasional. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyatakan Pemkab berperan sebagai fasilitator dan mendorong konsultasi publik agar kementerian, pemerintah daerah, stakeholder, serta masyarakat mendapat informasi terbuka mengenai potensi dan dampak proyek.
Pemkab Semarang Tegaskan Tak Akan Lakukan Riset Mandiri Geothermal Gunung Ungaran
Pemkab Semarang meminta PT PLN menunda sementara kajian dan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jumat (4/9/2026). Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyebut keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas masyarakat di tengah kekhawatiran yang berkembang. Pemkab juga meminta PT Geo Dipa Energi meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait kegiatan geothermal di Banyubiru.
Rencana Geothermal Gunung Ungaran Ditunda, Bupati Semarang Minta PLN Setop Kegiatan
Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terkena PHK akibat efisiensi perusahaan pada 2026. Disnaker Kabupaten Semarang menyebut keputusan tersebut telah disepakati melalui perjanjian bersama, sementara pembayaran pesangon rata-rata Rp30 juta per pekerja dilakukan bertahap selama 10 bulan karena tekanan industri perkayuan.
756 Pekerja di Kabupaten Semarang Kena PHK, Disnaker Kawal Pembayaran Pesangon
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Semar Gugat menggelar aksi tanda tangan massal menolak rencana pengeboran geothermal Gunung Ungaran di Basecamp Kendalisodo, Desa Samban, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (2/9/2026). Mereka meminta rencana tersebut dikaji serius karena khawatir aktivitas pengeboran berdampak terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
Gelombang Penolakan Pengeboran Gunung Ungaran Mulai Muncul, Sejumlah Komunitas Galang Tanda Tangan Massal

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
Warga Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan terkubur di kebun pada Kamis (3/9/2026) sore. Bayi ditemukan Gendro Susanto saat mencari rumput setelah melihat gundukan tanah baru. Polisi kemudian mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.
Curiga Gundukan Tanah Baru, Warga Bandungan Temukan Bayi Terkubur dan Terbungkus Daster
Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani