URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Beberapa partai politik (parpol) di Kabupaten Semarang terbukti masih 'mengimpor' bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Semarang dalam Pemilu 2024. Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kabupaten Semarang, Syahrul Munir, mengungkap bahwa pada tanggal 19 Agustus 2023, KPU Kabupaten Semarang telah mengeluarkan pengumuman Nomor 524/PL.01.4-Pu/3322/2/2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Semarang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pemilu 2024, 12 Parpol di Kabupaten Semarang Masih ‘’Impor’’ Bacaleg dari Luar Daerah

Pemilu 2024, 12 Parpol di Kabupaten Semarang Masih ‘’Impor’’ Bacaleg dari Luar Daerah

Pemilu 2024, 12 Parpol di Kabupaten Semarang Masih ‘’Impor’’ Bacaleg dari Luar Daerah

(Foto:/IST)
(Foto:/IST)
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN - Sejumlah partai politik (parpol) di Kabupaten Semarang diketahui masih ‘’impor’’ bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Semarang di Pemilu 2024.

Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kabupaten Semarang Syahrul Munir mengungkapan, KPU Kabupaten Semarang pada tanggal 19 Agustus 2023 lalu telah mengeluarkan pengumuman Nomor 524/PL.01.4-Pu/3322/2/2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Semarang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dari DCS tersebut diketahui jumlah bacaleg yang diajukan oleh partai politik di Kabupaten Semarang berjumlah 544, terdiri dari bacaleg laki-laki 325 orang dan 219 bacaleg perempuan. Namun di antara bacaleg tersebut, diketahui ada puluhan bacaleg ber-KTP luar Kabupaten Semarang.

“Dalam pengumuman DCS itu ada keterangan tempat tinggal bakal calon dan itu basis datanya adalah KTP. Jumlah bacaleg dari luar daerah ada 26 orang, diantaranya bahkan dari luar provinsi,’’ kata Munir, Kamis (30/08/2023).

Menurutnya, dari 16 partai politik yang mengajukan bacaleg di Kabupaten Semarang, hanya empat partai yang keseluruhan DCS nya adalah warga Kabupaten Semarang. Yakni Partai Buruh, Partai Hanura, PBB dan Partai Ummat.

Sedangan 12 partai lainnya, tercatat mengajukan DCS di antaranya berasal dari luar Kabupaten Semarang. PAN tercatat paling banyak menempatkan bacaleg dari luar daerah sebanyak 5 orang. Selanjutnya PDI-P, Partai Nasdem dan PSI masing-masing 3 orang.

“Berikutnya ada PKB, Gerindra, PKS dan Demokrat masing-masing 2 orang, kemudian Golkar, Gelora, Perindo dan PPP masing-masing 1 orang bacaleg dari luar daerah,’’ jelasnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang periode 2018-2023 ini mengatakan, daerah asal DCS ‘’impor’’ ini ada 16 daerah, mulai dari kabupaten/kota terdekat hingga dari daerah di luar provinsi Jawa Tengah.

Rinciannya adalah, Kota Semarang 8 orang, Kota Salatiga 6 orang dan Kendal 2 orang. Selanjutnya Boyolali, Karanganyar, Purbalingga, Kota Surakarta, Rembang dan Kota Magelang masing-masing 1 orang.

‘’Ada juga dari daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat, yaitu Jakarta Utara, Jakarta Timur, Bekasi dan Depok masing-masing satu orang,’’ imbuhnya.

Kemudian dilihat dari sisi daerah pemilihan (dapil), jumlah bacaleg ‘’impor’’ paling banyak ditemukan di dapil Semarang IV. Dapil ini meliputi Kecamatan Getasan, Kaliwungu, Susukan dan Tengaran. Jumlahnya mencapai 11 orang.

Kemudian Dapil I (Bergas, Ungaran Barat, Ungaran Timur) dan Dapil II (Bawen, Banyubiru, Tuntang, Pringapus) masing-masing 5 orang.

‘’Dapil tiga ada 2 orang dan dapil lima ada 3 orang bacaleg dari luar daerah,’’ ujarnya.

Munir menegaskan, secara regulasi tidak ada yang dilanggar oleh parpol dengan menempatkan DCS yang berasal dari luar daerah. Namun dari sisi substansi demokrasi, dimana partai politik mempunyai fungsi kaderisasi dan Pendidikan politik, fenomena ini menunjukkan bahwa kualitas dan kapasitas kader partai politik dari warga Kabupaten Semarang sendiri masih perlu ditingkatkan.

‘’Pertanyaannya, apakah benar tidak ada kader partai dari warga kita sendiri yang berkualitas dan layak dicalonkan?,’’ tanya Munir.

Ia menambahkan, sesuai tahapan pemilu yang berlaku, masukan dan tanggapan masyarakat dalam penyusunan DCS ini sudah berakhir di 28 Agustus 2023 lalu. Partai politik juga diberikan kesempatan untuk mengajukan penggantian calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat hingga 20 September 2023 mendatang. Namun pihaknya pesimistis masyarakat tidak banyak yang ikut mencermati pengumuman DCS yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Semarang.

Dari sisi kemudahan mengakses informasi misalnya, pihaknya menilai seharusnya KPU memaksimalkan penyebaran informasi atau pengumuman tidak hanya melalui media social saja. Pihaknya menilai informasi yang tersedia dari pengecekan secara online di web infopemilu.kpu.go.id juga sangat terbatas.

Ia mencontohkan, potensi tidak memenuhi syarat (TMS) dari para bakal calon salah satunya ada pada pekerjaan yang di larang atau harus mengundurkan diri, seperti ASN, TNI, Polri. Namun dalam pengumuman DCS, elemen keterangan mengenai pekerjaan ini tidak muncul. Termasuk keterangan mengenai pekerjaan pekerjaan yang dibiayai dari sumber APBN/APBD seperti Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan pada BUMN/BUMD, serta jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan jajaran setiap tingkatan pada panitia penyelenggaraan pemilu.

‘’Bisa nggak DCS ini di tempel di papan pengumuman di tiap-tiap RT/RW misalnya, seperti halnya dilakukan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih. Kami berharap KPU maupun Bawaslu perlu meningkatkan lagi effortnya, sehingga partisipasi masyarakat juga signifikan dalam tahapan penyusunan DCS ini,’’ pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Rencana pengalihan status guru PPPK dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat mulai 2027 mendapat perhatian Pemkab Semarang. BKPSDM Kabupaten Semarang menyatakan masih menunggu petunjuk teknis resmi pemerintah pusat, terutama terkait administrasi, pembiayaan, pembinaan, kewenangan, serta mekanisme pengelolaan ribuan guru PPPK dan PNS di daerah.
4.200 PPPK Guru di Kabupaten Semarang Berpotensi Diambil Alih Pusat, BKPSDM Tunggu Juknis
Rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran untuk PLTP masih dalam tahap kajian dan belum memasuki pelaksanaan, kata Pemkab Semarang, Kamis (20/8/2026). Pemerintah masih menunggu hasil penelitian potensi geothermal, sekaligus memastikan aspek lingkungan, keamanan, aktivitas warga, dan keberadaan Candi Gedongsongo tetap terlindungi.
Pengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLTP Bakal Dilanjut, Pemkab Semarang: Masih Tahap Kajian
Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Kabupaten Semarang telah menjangkau 697.318 warga atau sekitar 63 persen dari total sasaran hingga 13 Agustus 2026. Pemeriksaan yang berlangsung di 26 Puskesmas tersebut setara 116,6 persen dari target tahunan dan mencakup bayi, anak, remaja, dewasa, hingga lansia.
Lampaui Target, Cek Kesehatan Gratis di Kabupaten Semarang Jangkau 697 Ribu Warga
Dinsos Kabupaten Semarang Salurkan 15 Kaki Palsu, Enam Penerima Tambahan Disiapkan
Dinsos Kabupaten Semarang Salurkan 15 Kaki Palsu, Enam Penerima Tambahan Disiapkan
Musim kemarau menyebabkan tanaman padi berusia sekitar 20 hari setelah semai di Dusun Pluwang, Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, mati akibat pasokan irigasi tidak mencukupi. Kondisi ini membuat petani penggarap mengalami kerugian jutaan rupiah setelah sebelumnya menghadapi gagal panen akibat serangan hama tikus pada musim tanam sebelumnya.
Kemarau Bikin Sawah Mengering, Petani Wringin Putih Tekor Jutaan Rupiah
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum