BNNP Jateng Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama 3 Bulan
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng mengungkap 4 kasus narkotika yang menonjol selama 3 bulan terhitung sejak bulan Juli hingga September tahun 2022.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng mengungkap 4 kasus narkotika yang menonjol selama 3 bulan terhitung sejak bulan Juli hingga September tahun 2022.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,9 kilogram dari jaringan internasional.
Terpidana mati kasus narkotika yakni Merri Utami kini sedang mencari keadilan dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua atas putusan hukuman yang diterimanya. Sebab, Merri sudah menjalani hukuman penjara selama 20 tahun atau sejak awal November 2001.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi telah mendeklarasikan untuk memerangi dan memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti narkoba, narkotika dan jenis obat-obatan terlarang lainnya.
Jajaran Polda Jateng bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng dan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, selama bulan Agustus 2022 berhasil mengungkap 178 kasus peredaran obat-obatan terlarang di Jawa Tengah.
Jajaran Polda Jateng bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng dan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Jawa Tengah.
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan butir pil koplo dari seorang pengunjung salah satu Narapidana (Napi), Kamis (18/82022).
Satresnarkoba Polrestabes Semarang dalam kurun waktu mulai tangga 1 Agustus hingga 16 Agustus tahun 2022 berhasil mengungkap belasan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Satresnarkoba Polres Magelang berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pengedar pil sapi beserta barang bukti berupa pil putih berlogo Y tanpa standar aman sebanyak belasan ribu butir. Terduga pengedar yakni FAP (20) warga Dusun Jombong, Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung, Kab. Magelang.
Satresnarkoba Polrestabes Semarang bersama Polsek jajaran mengungkap sebelas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo dengan total mengamankan 14 orang tersangka baik itu pengguna maupun pengedar obat-obatan terlarang.