RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Polresta Magelang Bongkar Peredaran Sabu-Sabu Seberat 0,5 Kilogram

Polresta Magelang Bongkar Peredaran Sabu-Sabu Seberat 0,5 Kilogram

Polresta Magelang Bongkar Peredaran Sabu-Sabu Seberat 0,5 Kilogram

SEMARANG – Polresta Magelang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 kilogram. Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, dalam perkara ini, pihaknya mengamankan 4 orang tersangk berinisial FMF als PN (24), AZF als MJ (36), MK als KP (44) dan AZP als NB (21).

Para tersangka merupakan warga Dusun Kabupaten Magelang. Mereka mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dari Jakarta dan akan di edarkan di wilayah yang telah di tentukan oleh tersangka TM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Empat orang tersangka ditangkap di Jalan raya Semarang-Magelang tepatnya didepan Kantor Kelurahan Secang, Kecamatan Secang Kabupaten Magelang pada Rabu tanggal 26 Oktober 2022 pukul 05.30 WIB,” jelasnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (9/11/2022).

Dirinya menjelakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga pada Selasa (25/10) bahwa salah satu warga Dusun Ngepringan Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan dicurigai menjadi pengedar narkoba. Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.

“Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni, 5 paket sabu-sabu total 512,14 gram, 1 paket sabu berat 0,75 gram, 1 unit mobil Ayla warna Merah bernomor polisi AA-1905-AX, 3 handphone dan 1 tas,” katanya.

“Setelah dilakukan pendalaman, tersangka mendapatkan sabu-sabu Menerima perintah dari tersangka TM (DPO) untuk menyuruh tersangka FMF alias PN dan AZF alias MJ segera berangkat ke Jakarta untuk mengambil barang (narkoba). Saat ini, kami masih menelusiri DPO narkoba tersebut,” tambahnya.

Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan kepolisian untuk proses pemeriksaan hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun.

BACA JUGA :

Polres Semarang mengungkap penyebab kematian bayi perempuan yang ditemukan terkubur di kebun kosong Dusun Kropoh, Bandungan, Kabupaten Semarang. Bayi dilahirkan VA (17) tanpa bantuan medis pada Kamis (3/9/2026). Polisi menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan bayi masih dapat hidup di luar kandungan, namun meninggal akibat kekurangan napas dalam proses persalinan yang dilakukan secara paksa.
Pembuangan Bayi di Bandungan, Polisi: Persalinan Belum Selesai, Bayi Ditarik Paksa
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan di kebun kosong Dusun Kropoh, Desa Duren, Bandungan, Kamis (3/9/2026). Polisi menetapkan WAP (18) sebagai tersangka dan VA (17) sebagai pelaku anak. Bayi tersebut diduga hasil hubungan keduanya dan dikuburkan setelah lahir secara mandiri karena kehamilan disembunyikan.
Polisi Tetapkan Dua Sejoli sebagai Tersangka Pembuangan Bayi di Bandungan
Pemkab Semarang tidak akan melakukan riset mandiri terkait rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran karena kewenangan berada di pemerintah pusat sebagai proyek strategis nasional. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyatakan Pemkab berperan sebagai fasilitator dan mendorong konsultasi publik agar kementerian, pemerintah daerah, stakeholder, serta masyarakat mendapat informasi terbuka mengenai potensi dan dampak proyek.
Pemkab Semarang Tegaskan Tak Akan Lakukan Riset Mandiri Geothermal Gunung Ungaran
Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani
Sebanyak 8.100 porsi Ayam Kecap Rempah Nusantara dimasak serentak di sembilan kota Indonesia pada Minggu (6/9/2026), termasuk 750 porsi di Semarang. Kegiatan Bright Gas bersama pelanggan dan komunitas tersebut digelar untuk memperingati Hari Pelanggan Nasional sekaligus membidik pencatatan Rekor MURI.
Bukan Masak Biasa! 8.100 Porsi Ayam Kecap Diburu Jadi Rekor MURI, Semarang Sumbang 750 Porsi
Pemkab Semarang meminta PT PLN menunda sementara kajian dan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jumat (4/9/2026). Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyebut keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas masyarakat di tengah kekhawatiran yang berkembang. Pemkab juga meminta PT Geo Dipa Energi meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait kegiatan geothermal di Banyubiru.
Rencana Geothermal Gunung Ungaran Ditunda, Bupati Semarang Minta PLN Setop Kegiatan

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Warga Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan terkubur di kebun pada Kamis (3/9/2026) sore. Bayi ditemukan Gendro Susanto saat mencari rumput setelah melihat gundukan tanah baru. Polisi kemudian mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.
Curiga Gundukan Tanah Baru, Warga Bandungan Temukan Bayi Terkubur dan Terbungkus Daster
Tim Penilai Blackspot Therapy Polda Jawa Tengah melakukan survei dan penilaian Jalur Penyelamat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (1/9/2026), untuk memetakan potensi kerawanan kecelakaan. Tim memeriksa kondisi jalan, rambu, marka, fasilitas keselamatan, dan lingkungan sekitar sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.
Tim Polda Jateng Cek Jalur Penyelamat JLS Salatiga, Amati Situasi Lalin Penyebab Laka

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

Lebar: px

Tinggi: px