KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polresta Magelang Bongkar Peredaran Sabu-Sabu Seberat 0,5 Kilogram

Polresta Magelang Bongkar Peredaran Sabu-Sabu Seberat 0,5 Kilogram

Polresta Magelang Bongkar Peredaran Sabu-Sabu Seberat 0,5 Kilogram

SEMARANG – Polresta Magelang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 kilogram. Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, dalam perkara ini, pihaknya mengamankan 4 orang tersangk berinisial FMF als PN (24), AZF als MJ (36), MK als KP (44) dan AZP als NB (21).

Para tersangka merupakan warga Dusun Kabupaten Magelang. Mereka mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dari Jakarta dan akan di edarkan di wilayah yang telah di tentukan oleh tersangka TM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Empat orang tersangka ditangkap di Jalan raya Semarang-Magelang tepatnya didepan Kantor Kelurahan Secang, Kecamatan Secang Kabupaten Magelang pada Rabu tanggal 26 Oktober 2022 pukul 05.30 WIB,” jelasnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (9/11/2022).

Dirinya menjelakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga pada Selasa (25/10) bahwa salah satu warga Dusun Ngepringan Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan dicurigai menjadi pengedar narkoba. Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.

“Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni, 5 paket sabu-sabu total 512,14 gram, 1 paket sabu berat 0,75 gram, 1 unit mobil Ayla warna Merah bernomor polisi AA-1905-AX, 3 handphone dan 1 tas,” katanya.

“Setelah dilakukan pendalaman, tersangka mendapatkan sabu-sabu Menerima perintah dari tersangka TM (DPO) untuk menyuruh tersangka FMF alias PN dan AZF alias MJ segera berangkat ke Jakarta untuk mengambil barang (narkoba). Saat ini, kami masih menelusiri DPO narkoba tersebut,” tambahnya.

Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan kepolisian untuk proses pemeriksaan hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar Job Fair ke-49 pada 22–23 Oktober 2026 di Balairung UKSW, Salatiga, pukul 09.00–16.00 WIB. Kegiatan gratis dan terbuka untuk umum ini menghadirkan 393 lowongan dari lebih dari 35 perusahaan dan sekolah, serta menyediakan lokakarya karier, konsultasi kesiapan kerja, dan kesempatan mengikuti tes seleksi secara langsung.
393 Loker dari 35 Perusahaan Tersedia dalam Job Fair UKSW ke-49
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang meminta rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di kawasan Gedongsongo dan Sepakung dikaji ulang. Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (16/10/2026), PCNU menyoroti potensi dampak terhadap sumber mata air, pertanian, dan pariwisata serta mendorong studi banding ke daerah yang telah mengembangkan proyek serupa.
PCNU Kabupaten Semarang Minta Proyek Geotermal Dikaji Ulang, Ditengarai Ancam Pertanian dan Wisata
Siswi MTsN Salatiga Raih Medali Emas dalam Lomba KREASI 2026 di Yogyakarta
Siswi MTsN Salatiga Raih Medali Emas dalam Lomba KREASI 2026 di Yogyakarta
[pekok2]