URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi telah mendeklarasikan untuk memerangi dan memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti narkoba, narkotika dan jenis obat-obatan terlarang lainnya.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kapolda Jateng Ancam PTDH Anggota Jika Terlibat Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang

Kapolda Jateng Ancam PTDH Anggota Jika Terlibat Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang

Kapolda Jateng Ancam PTDH Anggota Jika Terlibat Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang

featured-img

SEMARANG – Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi telah mendeklarasikan untuk memerangi dan memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti narkoba, narkotika dan jenis obat-obatan terlarang lainnya.

Tak hanya masyarkat, Luthfi juga tidak akan segan-segan memproses hukum bagi anggota jajaran Polda Jateng yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang baik itu sebagai pengguna, pengedar maupun bandar atau beckingan. Ia menyebut sanksi jika personil terbukti terlibat penyelahgunaan obat terlarang adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Instruksi dari Kapolri tidak pandang bulu. Tidak hanya masyarkaat, anggota juga bisa dipidanakan. Jika inkracht nanti PTDH,” ujar Luthfi di Mapolda Jateng, Senin (29/8/2022).

Luthfi menambahkan, saat ini belum ditemukan anggota yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Ia mengatakan untuk mencegah pelanggaran, para anggota mendapatkan program pembinaan profesi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

“Untuk hari ini zero (belum ada) untuk anggota pemakai (terlibat kasus) narkoba. Jadi Bidpropam Polda Jateng itu mempunyai program pembinaan profesi kepolisian. Misal Brimob itu satu bulan kita bina terkait dengan profesi kepolisian. Tapi kalau ada sampai pengedar pasti di PTDH,” terangnya.

Disisi lain, untuk mencegah dan memperluas jaringan peredaran obat-obatan terlarang, pihaknya juga berkolaborasi dengan Lapas manakala jika ditemukan narapidana yang terbukti mengendalikan distribusi narkoba akan langsung dipindah ke Nusakambangan.

“Untuk jaringan memang Lapas sendirinya sudah mempunyai standart. Kita juga sudah kolaborasi manakala dijumpai di Lapas itu terjadi adanya suatu jaringan. Contoh pelaku diancam akan dikirim ke Nusakambangan. Jadi sudah kita kerja samakan tidak ada ruang baik itu di Lapas maupun di wilayah kita,” katanya.

Sementara itu, saat ini kepolisian akan mendalami kasus Tindak Pidanan Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh para pelaku peredaran narkoba di Jawa Tengah. “Untuk TPPU kita lakukan tergantung kasusnya. Nanti Dirrnarkoba akan secara teknis mendalami apakah ditempat kita ada TPPU,” imbuhnya.

BACA JUGA :

pilkades 2026
Pilkades Kabupaten Semarang Tahap Pertama Digelar 14 Desember 2026, 140 Desa Bersiap
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Seniman asal Bergas, Kabupaten Semarang, Sidik Gunawan, menuangkan keinginan menenangkan diri melalui karya pari corek bergambar Buddha yang sedang bersemedi di lahan sawah seluas 1.200 meter persegi. Ia memanfaatkan padi hijau dan Black Madras untuk membentuk gambar sekaligus mengembangkan potensi wisata dan ekonomi petani tanpa mengalihfungsikan lahan.
Keinginan Bersemedi yang Belum Terwujud, Dituangkan Sidik Gunawan Lewat Pari Corek Bergambar Sang Buddha
Ratusan warga dari sembilan desa dan empat kelurahan memadati Kantor Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (25/8/2026), untuk mengikuti Kesenian Rakyat dan Expo Kecamatan Bergas serta KKN UPGRIS Berdampak 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan produk UMKM lokal sekaligus memperkuat kolaborasi UPGRIS dan Pemerintah Kabupaten Semarang melalui program KKN.
Tanggal Merah! Ratusan Warga Bergas Meriahkan Expo KKN UPGRIS Berdampak 2026
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengajak masyarakat aktif memeriksa data kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk desil yang tercatat, di Jawa Tengah, Rabu (19/8/2026). Warga dapat menyanggah data yang tidak sesuai melalui laman kementerian agar penyaluran bantuan dan program pemberdayaan lebih tepat sasaran.
Warga Diminta Aktif Cek Data Desil dan Sanggah Data DTSEN
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan