KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Kapolda Jateng Ancam PTDH Anggota Jika Terlibat Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang

Kapolda Jateng Ancam PTDH Anggota Jika Terlibat Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang

Kapolda Jateng Ancam PTDH Anggota Jika Terlibat Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang

SEMARANG – Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi telah mendeklarasikan untuk memerangi dan memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti narkoba, narkotika dan jenis obat-obatan terlarang lainnya.

Tak hanya masyarkat, Luthfi juga tidak akan segan-segan memproses hukum bagi anggota jajaran Polda Jateng yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang baik itu sebagai pengguna, pengedar maupun bandar atau beckingan. Ia menyebut sanksi jika personil terbukti terlibat penyelahgunaan obat terlarang adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Instruksi dari Kapolri tidak pandang bulu. Tidak hanya masyarkaat, anggota juga bisa dipidanakan. Jika inkracht nanti PTDH,” ujar Luthfi di Mapolda Jateng, Senin (29/8/2022).

Luthfi menambahkan, saat ini belum ditemukan anggota yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Ia mengatakan untuk mencegah pelanggaran, para anggota mendapatkan program pembinaan profesi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

“Untuk hari ini zero (belum ada) untuk anggota pemakai (terlibat kasus) narkoba. Jadi Bidpropam Polda Jateng itu mempunyai program pembinaan profesi kepolisian. Misal Brimob itu satu bulan kita bina terkait dengan profesi kepolisian. Tapi kalau ada sampai pengedar pasti di PTDH,” terangnya.

Disisi lain, untuk mencegah dan memperluas jaringan peredaran obat-obatan terlarang, pihaknya juga berkolaborasi dengan Lapas manakala jika ditemukan narapidana yang terbukti mengendalikan distribusi narkoba akan langsung dipindah ke Nusakambangan.

“Untuk jaringan memang Lapas sendirinya sudah mempunyai standart. Kita juga sudah kolaborasi manakala dijumpai di Lapas itu terjadi adanya suatu jaringan. Contoh pelaku diancam akan dikirim ke Nusakambangan. Jadi sudah kita kerja samakan tidak ada ruang baik itu di Lapas maupun di wilayah kita,” katanya.

Sementara itu, saat ini kepolisian akan mendalami kasus Tindak Pidanan Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh para pelaku peredaran narkoba di Jawa Tengah. “Untuk TPPU kita lakukan tergantung kasusnya. Nanti Dirrnarkoba akan secara teknis mendalami apakah ditempat kita ada TPPU,” imbuhnya.

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]