RASIKAFM.COM | UNGARAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang bersama tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Polres Semarang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang memenuhi unsur pelanggaran konten dan lokasi.
Penertiban itu dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Semarang hingga ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan pada Rabu (22/11/2023). Petugas gabungan dibagi menjadi tiga tim yang masing-masing menyisir lokasi di sepanjang ruas jalan protokol Taman Unyil (perbatasan dengan Kota Semarang) sampai pertigaan Bawen, kemudian pertigaan Bawen sampai kawasan Jambu (perbatasan dengan Kabupaten Temanggung), dan terakhir dari pertigaan Bawen hingga wilayah Tengaran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto menyampaikan, kriteria APK yang ditertibkan adalah yang berisi ajakan memilih. Misalnya ada gambar centang, coblos dengan paku, memohon dukungan, serta berupa desain surat suara. Kemudian lokasi pemasangan di tiang listrik, telepon, lampu penerangan jalan, dan fasilitas publik juga turut ditertibkan.
“Karena sampai dengan tanggal 27 November 2023 belum masuk masa kampanye,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).
Dijelaskan Agus, sebelum pelaksanaan penertiban ini sebenarnya sudah melalui beberapa tahapan. Pertama adalah rapat koordinasi bersama instansi terkait seperti Satpol PP, Dishub, dan Polres Semarang. Berikutnya adalah sosialisasi kepada masing-masing partai politik (parpol) berkaitan dengan kriteria APK yang dilarang sebelum memasuki masa kampanye.
“Parpol sebenarnya sudah memahami dan membuat pernyataan bersama untuk menertibkan secara mandiri dalam jangka waktu tiga hari. Tetapi, ternyata kesepakatan itu tidak dilaksanakan sehingga kita lakukan penertiban,” jelasnya.
Meski demikian, kata Agus, penertiban APK ini dilaksanakan secara terbatas. Artinya, APK yang tidak melanggar kriteria tidak turut ditertibkan. Sebab menurutnya, itu bisa disebut sebagai Alat Peraga Sosialisasi (APS), karena tidak memuat unsur ajakan untuk memilih.
Sedangkan APK yang ditertibkan, akan dibawa ke kantor Bawaslu Kabupaten Semarang. Parpol sebenarnya bisa saja mengambilnya dengan disertai berita acara. “Kalau yang baliho besar itu yang kita ambil hanya MMT nya saja, sementara untuk kerangka bambunya tidak. Yang bendera parpol dipasang pakai bambu, kita ambil semuanya. Kalau ada parpol mau mengambil bambunya di kantor silakan,” tandasnya. (win)