UNGARAN – Seluruh pengelola daya tarik wisata (DTW) di Kabupaten Semarang harus mematuhi petunjuk pelaksanaan kegiatan pariwisata yang telah dikeluarkan pemerintah saat libur lebaran 2022 ini. Termasuk kewajiban untuk mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi sebagai antisipasi terhadap merebaknya kasus Covid-19 di tengah lonjakan kegiatan pariwisata pada masa libur lebaran.
Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Juwair menyampaikan pelanggaran atas ketentuan penyelenggaraan kegiatan pariwisata dapat berbuah sanksi tegas, berupa penutupan/penghentian kegiatan operasional DTW yang bersangkutan.
“Tak hanya DTW saja, melainkan juga usaha jasa wisata yang meliputi restoran, rumah makan, warung makan, biro perjalanan pariwisata, dan kafe/rumah makan cepat saji,” ungkapnya di Ungaran, Selasa (19/4/2022).
Dijelaskan Juwair, Kabupaten Semarang memiliki 55 DTW dan juga lebih kurang 70 desa wisata. Selain itu terdapat usaha sarana pariwisata yang terdiri dari 12 hotel berbintang, 197 hotel non bintang, 16 pondok wisata, 92 karaoke, 16 panti mandi uap, dan 95 salon.
“Termasuk usaha jasa wisata yang antara lain terdiri atas 17 restoran, 145 rumah makan, 226 warung makan, 37 biro perjalanan pariwisata, dan 49 kafe/rumah makan cepat saji,” urainya.
Terkait antisipasi meningkatnya kunjungan pada masa libur Lebaran, lanjutnya, pihaknya sudah menginstruksikan kepada semua DTW untuk melaksanakan empat pilar ruang lingkup kegiatan yang dikemas dalam standar baru industri pariwisata yakni kebersihan, kesehatan, keamanan, dan ramah lingkungan.
“Untuk pengelola DTW dan desa wisata sudah diimbau melalui surat edaran tentang pelaksanaan sapta pesona. Selain itu juga wajib menyediakan sarana dan prasarana (sarpras) serta SOP penegakan protokol kesehatan,” paparnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang Tri Martono menyampaikan terkait dengan antisipasi membludaknya jumlah pengunjung DTW pada masa libur Lebaran yang berpotensi menimbulkan kepadatan arus lalu lintas, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Sat Lantas Polres Semarang.
“Dusun Semilir salah satunya, dekat simpang Bawen, sebelahnya ada terminal, SPBU dan interchange jalan tol. Itu kalau tidak diantisipasi, imbasnya pasti ke jalur reguler yang bisa menimbulkan kemacetan,” pungkasnya. (win)