URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Seluruh pengelola daya tarik wisata (DTW) di Kabupaten Semarang harus mematuhi petunjuk pelaksanaan kegiatan pariwisata yang telah dikeluarkan pemerintah saat libur lebaran 2022 ini. Termasuk kewajiban untuk mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi sebagai antisipasi terhadap merebaknya kasus Covid-19 di tengah lonjakan kegiatan pariwisata pada masa libur lebaran.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tak Patuhi Aturan Saat Libur Lebaran, DTW di Kabupaten Semarang Bisa Ditutup

Tak Patuhi Aturan Saat Libur Lebaran, DTW di Kabupaten Semarang Bisa Ditutup

Tak Patuhi Aturan Saat Libur Lebaran, DTW di Kabupaten Semarang Bisa Ditutup

featured-img

UNGARAN – Seluruh pengelola daya tarik wisata (DTW) di Kabupaten Semarang harus mematuhi petunjuk pelaksanaan kegiatan pariwisata yang telah dikeluarkan pemerintah saat libur lebaran 2022 ini. Termasuk kewajiban untuk mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi sebagai antisipasi terhadap merebaknya kasus Covid-19 di tengah lonjakan kegiatan pariwisata pada masa libur lebaran.

Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Juwair menyampaikan pelanggaran atas ketentuan penyelenggaraan kegiatan pariwisata dapat berbuah sanksi tegas, berupa penutupan/penghentian kegiatan operasional DTW yang bersangkutan.

“Tak hanya DTW saja, melainkan juga usaha jasa wisata yang meliputi restoran, rumah makan, warung makan, biro perjalanan pariwisata, dan kafe/rumah makan cepat saji,” ungkapnya di Ungaran, Selasa (19/4/2022).

Dijelaskan Juwair, Kabupaten Semarang memiliki 55 DTW dan juga lebih kurang 70 desa wisata. Selain itu terdapat usaha sarana pariwisata yang terdiri dari 12 hotel berbintang, 197 hotel non bintang, 16 pondok wisata, 92 karaoke, 16 panti mandi uap, dan 95 salon.

“Termasuk usaha jasa wisata yang antara lain terdiri atas 17 restoran, 145 rumah makan, 226 warung makan, 37 biro perjalanan pariwisata, dan 49 kafe/rumah makan cepat saji,” urainya.

Terkait antisipasi meningkatnya kunjungan pada masa libur Lebaran, lanjutnya, pihaknya sudah menginstruksikan kepada semua DTW untuk melaksanakan empat pilar ruang lingkup kegiatan yang dikemas dalam standar baru industri pariwisata yakni kebersihan, kesehatan, keamanan, dan ramah lingkungan.

“Untuk pengelola DTW dan desa wisata sudah diimbau melalui surat edaran tentang pelaksanaan sapta pesona. Selain itu juga wajib menyediakan sarana dan prasarana (sarpras) serta SOP penegakan protokol kesehatan,” paparnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang Tri Martono menyampaikan terkait dengan antisipasi membludaknya jumlah pengunjung DTW pada masa libur Lebaran yang berpotensi menimbulkan kepadatan arus lalu lintas, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Sat Lantas Polres Semarang.

“Dusun Semilir salah satunya, dekat simpang Bawen, sebelahnya ada terminal, SPBU dan interchange jalan tol. Itu kalau tidak diantisipasi, imbasnya pasti ke jalur reguler yang bisa menimbulkan kemacetan,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

pilkades 2026
Pilkades Kabupaten Semarang Tahap Pertama Digelar 14 Desember 2026, 140 Desa Bersiap
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Seniman asal Bergas, Kabupaten Semarang, Sidik Gunawan, menuangkan keinginan menenangkan diri melalui karya pari corek bergambar Buddha yang sedang bersemedi di lahan sawah seluas 1.200 meter persegi. Ia memanfaatkan padi hijau dan Black Madras untuk membentuk gambar sekaligus mengembangkan potensi wisata dan ekonomi petani tanpa mengalihfungsikan lahan.
Keinginan Bersemedi yang Belum Terwujud, Dituangkan Sidik Gunawan Lewat Pari Corek Bergambar Sang Buddha
Ratusan warga dari sembilan desa dan empat kelurahan memadati Kantor Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (25/8/2026), untuk mengikuti Kesenian Rakyat dan Expo Kecamatan Bergas serta KKN UPGRIS Berdampak 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan produk UMKM lokal sekaligus memperkuat kolaborasi UPGRIS dan Pemerintah Kabupaten Semarang melalui program KKN.
Tanggal Merah! Ratusan Warga Bergas Meriahkan Expo KKN UPGRIS Berdampak 2026
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengajak masyarakat aktif memeriksa data kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk desil yang tercatat, di Jawa Tengah, Rabu (19/8/2026). Warga dapat menyanggah data yang tidak sesuai melalui laman kementerian agar penyaluran bantuan dan program pemberdayaan lebih tepat sasaran.
Warga Diminta Aktif Cek Data Desil dan Sanggah Data DTSEN
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan