UNGARAN – Jajaran Polsek Bandungan berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan dua orang wanita berinisial HA alias Aura (22) dan RW alias Miapo (37) terhadap KS alias Putri (21) yang sama-sama berprofesi sebagai pemandu karaoke di Bandungan, Rabu (29/6/2022). Akibatnya KS mengalami luka memar pada bagian wajah dan kepala.
Kapolsek Bandungan Iptu Ari Parwanto menuturkan peristiwa penganiayaan itu terjadi di pinggir jalan Ngasem Kecamatan Bandungan.
“Aura dan Miapo menemani rekannya bernama Yulaekah alias Eka (21) untuk bertemu Putri. Pertemuan tersebut bertujuan menyelesaikan masalah adanya rumor bahwa Putri menjelek-jelekkan Eka di depan pelanggan karaoke,”
“Saat konfirmasi antara Eka dan Putri, si Aura dan Miapo ini tidak terima sehingga terjadi adu mulut yang berujung penganiayaan setelah sempat dilerai oleh pengendara yang melintas,” jelas Ari.
Setelah dianiaya, korban kemudian menjalani visum di RSUD Gunawan Mangunkusumo Ambarawa lalu membuat laporan ke Polsek Bandungan.
“Setelah kami menerima laporan dari korban, kami langsung lakukan pemeriksaan saksi rekan korban dan saksi sekitar lokasi kejadian,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (win)