UNGARAN – Kades Jambu Djamhari yang terjerat masalah hukum karena dugaan mengirimkan konten asusila terancam diberhentikan dari jabatannya usai dilaporkan ke polisi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Heru Purwantoro menegaskan sesuai regulasi jika yang bersangkutan ditahan maka harus diberhentikan sementara. Jika hal itu terjadi maka praktis harus ditunjuk penjabat sementara Kades agar tidak terjadi kekosongan yang bisa mengganggu kelancaran pelayanan di desa.
Sementara itu Kasubsi Ekonomi dan Pembangunan Strategis Kejari Kabupaten Semarang Perwira Putra Bangsawan menambahkan, berkas sudah dilimpahkan oleh polisi ke Kejaksaan Kabupaten Semarang. Selanjutnya berkas dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang dan akan disidangkan. (win)