KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Terlibat Cekcok dan Ganggu Kenyamanan, Penghuni Kos di Bergas Dilaporkan ke Polisi

Terlibat Cekcok dan Ganggu Kenyamanan, Penghuni Kos di Bergas Dilaporkan ke Polisi

Terlibat Cekcok dan Ganggu Kenyamanan, Penghuni Kos di Bergas Dilaporkan ke Polisi

Sony (22) dan Inayah (19), warga Kabupaten Pati, terpaksa dilaporkan ke petugas Polsek Bergas karena terlibat dalam pertengkaran yang mengganggu kenyamanan warga. Inayah, seorang pekerja yang menempati rumah kos di wilayah Desa Diwak, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, menjadi pihak yang terlibat dalam insiden tersebut. Kapolsek Bergas, AKP Wahyono, menjelaskan bahwa laporan aduan 110 Polres Semarang menyampaikan kejadian pertengkaran antara pria dan wanita di sebuah rumah kos pada Senin (11/12/2023) petang.
Foto: Humas Polres Semarang
Petugas Polsek Bergas memediasi dua orang penghuni kos di wilayah Desa Diwak, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang yang terlibat pertengkaran, Senin (11/12/2023) petang.

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Sony (22) dan Inayah (19), warga Kabupaten Pati terpaksa harus diadukan kepada petugas Polsek Bergas. Keduanya terlibat pertengkaran yang mengganggu kenyamanan warga.

Diketahui, Inayah adalah seorang pekerja yang kesehariannya menempati rumah kos di wilayah Desa Diwak, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

“Kami menerima laporan dari layanan aduan 110 Polres Semarang, bahwa ada kejadian pertengkaran antara seorang pria dan wanita di sebuah rumah kos, Senin (11/12/2023) petang kemarin,” ungkap Kapolsek Bergas AKP Wahyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/12/2023).

Setelah menerima aduan itu, piket fungsi Polsek Bergas bergerak menuju lokasi guna melakukan pengecekan. Dari keterangan awal, kedua orang itu diketahui masih memiliki hubungan saudara. Kronologinya, Sony mengaku mendapatkan amanat dari keluarga besarnya agar Inayah tidak pindah kos, karena keluarga khawatir bakal terjadi sesuatu mengingat Inayah hidup sendiri.

“Keduanya kami bawa ke Polsek Bergas. Setelah kami lakukan mediasi di depan perangkat lingkungan serta keluarga, keduanya sepakat untuk berdamai dengan membuat surat pernyataan di atas materai,” terang Wahyono. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Jateng Guyub menggelar aksi penolakan rencana pembangunan geothermal di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Lawu sejak Selasa (22/9/2026). Gerakan yang disebut menghimpun elemen masyarakat dari 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu dilakukan dengan berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
Massa Gelar Aksi Longmarch Gedong Songo-Kantor Gubernur Jateng, Suarakan Penolakan Geothermal
[pekok2]