SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan 3 orang petinggi Khilafatul Muslimin dimana sebelumnya kelompok tersebut menggegerkan masyarakat karena aksi konvoi menyerukan kebangkitan khilafah di Kabupaten Brebes.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudussy mengatakan, tiga orang tersangka itu masing-masing bernama Ghozali Ipnu Taman sebagao Umul Kuro atau pimpinan cabang jamaah Khilafatul Muslimin. Lalu dua pimpinan ranting jamaah Khilafatul Muslimin bernama Dasmad, dan Adha Sikumbang.[irp posts=”37772″ name=”Polisi Periksa Sejumlah Orang Yang Bertanggung Jawab Atas Konvoi Seruan Khilafah di Brebes”]
“Setelah memeriksa 14 orang saksi, Polda Jateng menetapkan 3 orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi khilafatul muslimin yang ada di wilayah Polres Brebes,” ujar Iqbal di Mapolda Jateng, Selasa (7/6/2022).
Ia menjelaskan, ketiga orang itu terbukti melakukan pelanggaran dengan menyebarkan melalui selebaran yang memuat berita bohong hingga membuat masyarakat resah.
“Membagikan brosur berupa ajaran serta ajakan kepada umat Islam khususnya warga Brebes untuk mengikuti ajaran ideologi khilafah. Khilafatul muslimin ini adalah embrio dari HTI sedangkan HTI sudah dilarang di Indonesia. Yang bersangkutan menyebabkan keresahan di masyarakat sehingga itu berpotensi makar,” paparnya.
Ia menyebut, kelompok ini bergerak dari rumah ke rumah atau antar majelis-majelis taklim. Di Brebes sendiri terdapat 100 anggota namun yang mengikuti konvoi tersebut tak lebih dari 50 orang.
“Partisipan sekitar 100 orang. Di tempat lain memiliki potensi ada beberapa wilayah di Purwokerto, dan khususnya di wilayah Solo ini juga berpotensi adanya kelompok-kelompok Khilafatul Muslimin ini,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, selain menetapkan tiga orang tersangka, polisi berhasil mengamakan beberapa barang bukti diantaranya, baju, kalender, jaket dan kartu identitas kelompok tersebut.
“Lalu buku-buku pengertian khilafah. Satu buah buku jamaah imamah dan baiat. Lalu, satu buah buku materi Al Furqon, satu buah buku tarbiah dan taqlim, 6 buku majalah Al-Khilafah dan satu buah buku dakwatul bilhaq,” paparnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.