MAGELANG – Polres Magelang mengungkap kasus pembunuhan dengan berencana yang dilakukan oleh seorang dukun pengganda uang bodong
Tersangka berinisial IS (57) warga Dusun Karangtengah Desa Sutopati Kecamatan Kajoran Magelang. Sementara dua korban atau cliennya bernama Lasma, (31) dan Wasdiyanto, (38). Mereka berdua merupakan saudara ipar warga Dusun Marongan, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Magelang.
Kedua koban ditemukan meninggal di dalam mobil akibat minum air putih yang sudah dicampur dengan Potas dan mengandung sianida yang sebelumnya diberikan oleh tersangka sebagai syarat penggadaan uang.
Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal adanya penemuan orang meninggal di dalam mobil mobil yang berhenti di pinggir jalan Dusun Sukoyoso Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran, Rabu (10/11/2021) pukul 20.30 WIB.
“Saat ditemukan korban Lasman berada di kursi supir dengan kaca mobil terbuka sudah tergeletak ke arah kiri, lalu korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan. Saksi yang menemukan kemudian melaporkan kejadian ke pemilik rental yang dipakai korban, kemudian pemilik rental melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa, kemudian perangkat desa melaporkan kejadian ke Polsek Kajoran,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Jumat (19/11/2021).
Mendapat laporan tersebut, Tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang melakukan olah penyelidikan kemudian tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan.
“Lalu 2 korban dilakukan autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan dengan hasil bahwa kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan. Kemudian tim berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening dalam mobil, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” jelas Aron.