RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang berkomitmen melaksanakan seleksi perangkat desa tahun 2026 secara transparan dan sesuai peraturan yang berlaku. Hal itu ditegaskan Bupati Semarang Ngesti Nugraha saat ditemui di Ungaran, Rabu (1/4/2026).
Dalam arahannya, Ngesti menekankan tidak akan ada praktik jual beli jabatan dalam proses seleksi. Ia memastikan pemerintah daerah hanya akan mengangkat calon perangkat desa yang memiliki kompetensi dan kemampuan yang baik.
“Tidak ada jual beli jabatan. Kita ingin mengangkat perangkat yang pintar dan berkompeten,” tegasnya.
Untuk menjaga integritas proses seleksi, Pemkab Semarang berencana menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberikan pendampingan. Langkah ini dilakukan guna menekan potensi penyelewengan maupun pelanggaran aturan.
Selain itu, seluruh pendaftar seleksi perangkat desa direncanakan akan dikumpulkan untuk mendapatkan pengarahan langsung dari KPK. Pemerintah daerah juga tengah menyiapkan revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang mekanisme seleksi perangkat desa agar lebih ketat dan transparan.
“Perbup akan direvisi, sehingga tidak ada celah permainan sekecil apa pun,” ujarnya.
Peraturan yang telah diperbarui nantinya akan disosialisasikan kepada para kepala desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan seleksi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Budi Raharjo, membenarkan rencana pelaksanaan seleksi perangkat desa tahun ini. Ia menyebutkan terdapat 269 formasi jabatan yang akan diisi di 132 desa, meliputi posisi Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), dan Kepala Dusun (Kadus).
“Pelaksanaan seleksi masih menunggu revisi Perbup yang saat ini dalam tahap pembahasan,” jelasnya. (win)