UNGARAN – Status PPKM di Kabupaten Semarang dinyatakan turun ke level 1. Hal itu tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021. Demikian disampaikan Bupati Semarang Ngesti Nugraha saat ditemui pada Selasa (16/11/2021).
“Kami sudah terima Inmendagri itu tadi pagi. Segera akan ditindaklanjuti melalui Instruksi Bupati (Inbup),” ungkapnya.
Meski demikian pihaknya meminta agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) meski beberapa aturan akan dilonggarkan sesuai Inmendagri tersebut.
“Kami minta masyarakat jangan lengah, patuhi prokes. Jangan sampai ada ledakan lagi,” jelasnya.
Meski demikian, Ngesti mengakui ada penambahan kasus aktif Covid-19 di Bumi Serasi setelah 10 hari terakhir nol penambahan kasus baru.
“Kemarin sempat nihil penambahan kasus baru, hanya ada 2 pasien. Saat ini ada tambahan 3 kasus baru sehingga total jadi 5 pasien. Terhadap pasien Covid-19, kami laksanakan tracing 1 pasien 15 orang kontak erat,” tegasnya.
Ngesti juga meminta seluruh pihak terkait untuk semakin menggencarkan program vaksinasi. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Semarang, saat ini vaksinasi dosis pertama mencapai 83,59 persen sedangkan untuk dosis kedua berada pada angka 59,90 persen.
“Tim yang sudah dibentuk baik dari Dinkes, TNI, Polri dan yang lainnya agar melaksanakan sosialisasi secara masif terkait vaksinasi ini. Lakukan upaya jemput bola ke rumah-rumah warga yang belum divaksinasi,” paparnya.
Sementara terkait langkah antisipasi menjelang libur natal dan tahun baru (nataru) pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk melaksanakan ketentuan dari pemerintah pusat.
“Mari bersama-sama dukung percepatan vaksinasi, patuhi prokes untuk pencegahan penambahan kasus aktif Covid-19 agar status PPKM tidak naik level,” tandasnya. (win)