URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Sebuah video sekelompok pemuda yang diduga sedang berpesta minuman keras (miras) di sebuah warung kawasan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang viral di media sosial.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Viral! Kucing Dicekoki Tuak, Pelaku Dimintai Keterangan Polisi

Viral! Kucing Dicekoki Tuak, Pelaku Dimintai Keterangan Polisi

Viral! Kucing Dicekoki Tuak, Pelaku Dimintai Keterangan Polisi

RASIKAFM.COM UNGARAN – Sebuah video sekelompok pemuda yang diduga sedang berpesta minuman keras (miras) di sebuah warung kawasan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang viral di media sosial. Dalam video berdurasi 30 detik itu memperlihatkan seekor kucing dicekoki miras jenis tuak oleh sekelompok pemuda sambil tertawa.

Video itu kemudian diunggah oleh akun Instagram @rumahsinggahclow pada Minggu (15/1/2023) dan telah ditonton puluhan ribu kali dengan lebih dari 4.000 komentar.

Menindaklanjuti hal itu, Polres Semarang langsung memburu terduga pelaku. Upaya itu membuahkan hasil hingga pada Senin (16/1/2023) polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial H (17) dan melakukan pemeriksaan terhadapnya.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh jajaran Polsek Ambarawa, baik terhadap terduga pelaku maupun kepada rekan-rekannya yang berada di lokasi kejadian,” ungkap Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika saat dikonfirmasi, Senin (16/1/2023).

Sementara ditemui terpisah, Kapolsek Ambarawa AKP Abdul Mufid menyampaikan pihaknya belum dapat memastikan kapan peristiwa itu terjadi. Beberapa perwakilan komunitas pecinta kucing Semarang sudah mendatangi Polsek Ambarawa untuk melakukan audiensi dan koordinasi.

“Saat ini para pemuda yang ada dalam video tersebut sedang kami mintai keterangan. Semalam, perwakilan komunitas pecinta kucing juga telah datang ke sini untuk audiensi,” jelasnya.

Kapolsek berharap agar seluruh masyarakat Kabupaten Semarang khususnya Kecamatan Ambarawa agar bijak dalam bermedia sosial.

“Segala bentuk penyiksaan terhadap hewan tidak bisa dibenarkan. Ada konsekuensi hukum yang harus diterima,” tegasnya. (win)

 

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo: Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Kepala Dinsos Kabupaten Semarang Istichomah
Penerima Bansos Terindikasi Judol Bakal Dicoret, Dinsos Kabupaten Semarang Buka Pengajuan Sanggahan

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved