RASIKAFM.COM | SALATIGA – Menjelang pelantikan anggota DPRD terpilih pada 14 Agustus 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga masih menunggu arahan dari KPU pusat terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab LHKPN itu menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk pelatihan anggota DPRD terpilih.
Namun, sampai saat ini sebanyak 10 calon anggota DPRD Kota Salatiga terpilih masih dalam proses pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sesuai ketentuan calon terpilih harus menyerahkan bukti tanda terima kelengkapan laporan LHKPN dari KPK ke KPU maksimal 21 hari sebelum pelantikan.
“Sampai saat ini belum ada kepastian, kapan pemeriksa LHKPN 10 calon terpilih akan selesai. Untuk itu, kami berkoordinasi dengan KPU pusat terkait kebijakan untuk mengambil langkah apabila terjadi keterlambatan penyerapan bukti tanda terima kelengkapan laporan LHKPN dari KPK ke KPU,” kata komisioner KPU Kota Salatiga, Dewi Retnowati, seperti dikutip solopos.com, Senin (15/7/2024).
Dewi menyebut, di berbagai daerah di Jawa Tengah, rata-rata LHKPN anggota DPRD terpilih yang sudah selesai baru mencapai 35 persen. Lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh KPK.
“Jadi semua daerah juga mengalami hal yang sama. KPU Kota Salatiga tiap hari berkoordinasi dengan KPU Jateng untuk memantau perkembangan LHKPN 10 calon anggota DPRD terpilih,” ujar komisioner divisi teknis dan penyelenggaraan KPU Kota Salatiga ini.
Dia berharap, proses pemeriksaan LHKPN di KPK bisa cepat sehingga calon anggota DPRD terpilih bisa segera menyerahkan bukti tanda terima lengkap dari KPK.
“Kami berharap, sebelum batas akhir penyerahan bukti tanda terima LHKPN, semuanya sudah beres. Sehingga KPU bisa menyerahkan daftar calon anggota DPRD terpilih ke gubernur secara lengkap,” tandas Dewi.