URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Lagiyanto hanya bisa menggelengkan kepala saja, karena mulai dari lengan, kaki, tulang rusuk, tulang belikat serta leher patah akibat jatuh dari pohon dengan ketinggian sekitar tujuh meter.

Mbak Google

KABAR RASIKA

2 Kali Jatuh Dari Pohon Kelapa, Lagiyanto Kini Tergolek Lemah, Keluarga Mau Berobat Terkendala Dana

2 Kali Jatuh Dari Pohon Kelapa, Lagiyanto Kini Tergolek Lemah, Keluarga Mau Berobat Terkendala Dana

2 Kali Jatuh Dari Pohon Kelapa, Lagiyanto Kini Tergolek Lemah, Keluarga Mau Berobat Terkendala Dana

featured-img

Lagiyanto warga Dusun Gumukrejo, Desa Udanuwuh, Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang hanya bisa berbaring di kasur dalam rumah berdinding dari anyaman bambu.

Ia hanya bisa menggelengkan kepala saja, karena mulai dari lengan, kaki, tulang rusuk, tulang belikat serta leher patah akibat jatuh dari pohon dengan ketinggian sekitar tujuh meter.

Kejadian ini dideritanya mulai Agustus 2021 saat ia memanjat pohon untuk mencari buah lalu dijual.

Menurut istri Lagiyanto, Vevi Lidyaningsih, sudah dua kali Lagiyanto jatuh dari pohon, tapi saat jatuh yang kedua kondisinya lebih memperihatinkan.

“Yang pertama itu sebelum Lebaran 2021 memanjat pohon dengan ketinggian sekitar 12 meter, lalu jatuh lagi pada Agustus 2021 kemarin,” kata Vevi Lidyaningsih saat diwawancarai wartawan.

Setelah dinyatakan sembuh saat jatuh pertama, Lagiyanto sebenarnya sudah di wanti wanti istri serta dokter agar tidak memanjat pohon lagi.

“Saat itu setelah sembuh, saya sama dokter sudah mewanti wanti agar suami saya tidak memanjat pohon lagi kalau jatuh fatal akibatnya,” tambahnya.

Saat itu Lagiyanto memanjat pohon di Mojosongo Kabupaten Boyolali untuk mencari buah karena ia bekerja sebagai penebas buah.

“Saat jatuh yang kedua kalinya itu pas di Mojosongo Boyolali. Setelah jatuh, suami saya langsung dilarikan ke RS Boyolali dirujuk ke RS Solo. Dari RS Solo dirujuk lagi ke RS Sardjito Yogyakarta karena peralatannya yang lebih lengkap,” kata istri Lagiyanto.

Saat berada di RS Sardjito Yogyakarta, Lagiyanto mengalami koma selama 15 hari.

“Suami saya mengalami koma selama 15 hari saat di ruang ICU Rumah sakit,” paparnya.

Karena Lagiyanto merupakan tulang punggung keluarga dan sekarang hanya bisa terbaring di atas kasur, Vevi terpaksa mencari serabutan sana sini.

“Mau tidak mau ya cari serabutan sana sini,” ujarnya.

Vevi mengungkapkan biaya pengobatan suaminya terasa berat karena faktor ekonomi yang pas-pasan.

“Seharusnya rawat jalan ke RS Sardjito Yogyakarta, tapi semakin kesini pengeluarannya semakin banyak jadi saya putuskan untuk dirawat dirumah saja,” kata Vevi.

Kondisi Lagiyanto diperparah karena ia menderita penyakit ginjal juga.

“Kalau kambuh itu sampai kejang – kejang, lalu saya bawa ke Rumah sakit dan diberi obat dari dokter penghilang rasa sakit saja, kalau sudah stabil dibawa pulang lagi,” tambahnya.

Sementara itu, Vevi berterima kasih kepada Kapolsek Kaliwungu Iptu Wardoyo yang selalu membantu keluarganya termasuk merawat Lagiyanto.

Iptu Wardoyo dalam satu minggu selalu menyempatkan untuk datang ke rumah Lagiyanto.
“Alhamdulillah setelah bertemu Pak Wardoyo, beliau banyak membantu termasuk merawat suami saya,” ungkapnya.

Dalam konfirmasi terpisah, Kapolsek Kaliwungu, Iptu Wardoyo mengungkapkan pihaknya tergerak untuk membantu Lagiyanto tanpa pamrih dan iklas serta tidak ada paksaan dari manapun.

“Apa yang bisa kita lakukan, kita coba bantu sebisa mungkin dan alhamdulillah sekarang kondisinya sudah membaik dan banyak perubahan,” kata Iptu Wardoyo kepada rasikafm.com.

Ia berharap agar Lagiyanto dapat pulih kembali seperti biasa.

“Paling tidak membantu meringankan, jadi bisa pulih kembali walaupun sudah banyak pen dibadan Lagiyanto,” tambahnya. (rief)

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved